HeadlinePolitik

Kadisperindag dan Kadis Pertanian Diperiksa Soal Grup WA DPD utk Kang Fadhlin WH

Kepala Dinas Pertanian Banten Agus M Tuchid dan Kepala Disperindag Banten Babar Suharso memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten untuk dimintai keterangan, di Kantor Bawaslu Banten, Kota Serang, Senin (1/4/2019).

Pemanggilan tersebut merupakan buntut dari terkuaknya grup WhatsApp “DPD utk Kang Fadhlin WH” yang didalamnya terdapat beberapa nama Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi Banten.

Agus M Tauchid, Kepala Dinas Pertanian Banten yang kali ini hadir memenuhi pemanggilan Bawaslu Banten mengatakan, pemanggilannya hanya bersifat klarifikasi untuk meminta penjelasan. “Selaku warga negara yang baik ya harus kita penuhi (pemanggilan Bawaslu Banten). Kita tidak boleh menghalang-halangi sebuah proses,” katanya.

Agus menuturkan, mengenai beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Bawaslu Banten kepadanya, ia mengaku semua dijawabnya tidak tahu. Adapun mengenai komentarnya pada grup WhatsApp itu, Agus mengaku hal tersebut bisa terjadi karena reflek.

“Yang mengundang ke grup gak tau, masuk gak tau, hilang juga gak tau kapan. Semua orang juga kan bisa saja dimasukan oleh orang lain ke kelompok apa, bisa aja. Kita kan gak bisa menolak. Tau tau ko hilang (grup WA-Red),” ujarnya. Agus menambahkan.

“Saya saja hanya membaca dalam hitungan menit saja, ko hilang. Bagaimana bisa berkomunikasi. Yang saya rasakan hanya hitungan menit bukan jam berada di grup itu,” tambahnya.

Lanjut Agus, mengenai nama grup WhatsApp yang yang melibatkan dirinya, dia mengaku lupa nama grup-nya. Kemudian mengenai isi pembahasan dalam grup ia mengaku tidak tahu karena tiba-tiba sudah hilang. Adapun untuk proses pemanggilan oleh Bawaslu, agus mengatakan sudah tidak ada lagi pemanggilan lanjutan, karena dirasa penjelasannya sudah cukup. “Saya gak sempet membuka, tiba-tiba, tau-tau sudah hilang saja,” katanya.

Sementara Babar Suharso, Kadisperindag Banten yang sampai di Bawaslu sekira pukul 13.45 WIB mengatakan hal yang tidak jauh berbeda. Apa saja hal yang dipertanyakan oleh Bawaslu, ia mengaku lupa karena banyak pertanyaan yang dilontarkan saat pemeriksaan. Namun menurut Babar, ia merasa tidak melanggar atas apa yang ditiduhkan itu.

Baca: Sssst … Ini Percakapan Pejabat Banten Dalam Grup WA “DPD utk Kang Fadlin WH”

“Kalau kita disebut hal-hal yang bersifat melanggar, itu baru tuduhan aja. Kayanya engga. Intinya engga seperti yang dianggap melanggar gitu yah. Sepenuhnya nanti ke Bawaslu yah,” katanya.

Selain itu Babar mengaku awalnya tidak mengetahui telah dimasukan pada sebuah grup WhatsApp. Namun ketika melihat siapa saja yang masuk di grup tersebut, ia memutuskan untuk langsung keluar dari grup WA. Babar mengatakan, dilibatkannya dalam grup WhatsApp itupun, ia mengaku tidak ada konfirmasi sebelumnya dari sang admin.

“Itu juga komen langsung keluar, gak tau grup itu grup apa. Begitu baca, sempet komen, tapi langsung keluar. Saya lupa, oia ini grup apa, langsung keluar saat itu juga,” ujarnya.

Sementara, Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudi mengatakan, hari ini pihaknya telah dapat memanggil tiga orang untuk diklarifikasi. Pertama pihak KPU Banten yang diwakili oleh Eka Satialaksmana sebagai saksi. Pemanggilan tersebut kaitannya tentang status M Fadhlin Akbar sebagai calon anggota DPD RI, dan menanyakan akun medsos yang didaftarkan ke KPU.

Kemudian kedua yakni Kepala Dinas Perindustian dan Perdagangan Provinsi Banten Babar Suharso, dan Ketiga Agus M Tauchid, sebagai terlapor. “Keduanya mengakui bahwa mereka masuk ke grup karena ada memasukkan,” ujar Ketua Bawaslu Banten itu.

Kendati para terlapor sudah memenuhi pemanggilan, lanjut Didih, tidak menutup kemungkinan pihak Bawaslu Banten akan memanggil saudara M Fadhlin Akbar guna kebutuhan data informasi.

Sebelumunya, keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Provinsi Banten dalam mendukung calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dilaporkan Firman Hakim ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten, Selasa (19/3/2019). Setidaknya, ada 3 ASN eselon 2 dan sejumlah eselon 3 dan 4 disebutkan dalam laporan tersebut.

“Calon yang didukung oleh ASN ini bernama Fadlin Akbar yang merupakan anak Gubernur Banten,” kata Firman Hakim yang ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Banten. Laporan Firman Hakim itu diberi tanda terima Nomor 15/LP/PL/Prov/11.00/III/2019 tanggal 19 Maret 2019. Penerima laporan itu adalah Fery Purnawan dari Bawaslu Banten.

Dalam laporan itu, Firman Hakim melampirkan bukti keterlibatn ASN berupa capture sebuah grup WA bertitel “DPD utk Kang Fadlin WH”. Setidaknya terdapat 3 nama menjabat dua kepala dinas dan satu kepala badan. Sedangkan nama-nama lain diindikasi sebagai eselon 3 dan eselon 4 yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.

Firman menyebutkan, keterlibatan itu telah melanggar Undang-undang No.7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada pasal 282 dan 283 yang menyebutkan soal larangan pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan engeri serta kepala desa dilarang membuat dan / atau keputusan melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye. Larangan itu termasuk pertemuan, ajakan, imbauan seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Pada pasal 494 disebutkan, setiap ASN, anggota TNI dan Polri, kepala desa, perangkat desa dan / atau anggota BPD yang melanggar larangan s itu didenda pidana kurungan paling lama 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 juta.

Para ASN itu juga diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No.53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil pada pasal 4 point 12 yang berisi larangan memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, DPR, DPD atau DPRD dengan cara 1. ikut serta sebagai pelaksana kampanye. b. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS. C. Sebagai peserta kampanya mengerahkan PNS lainnya dan / atau d. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara. (Sofi Mahalali)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button