EntertainmentHukum

Kasus KDRT Rizky Billar Ke Lesti Kejora Naik Ke Tahap Penyidikan

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Rizky Billar terhadap Lesti Kejora sudah naik ke tahap penyidikan, Sabtu (8/10/2022). Kasus tersebut ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, kenaikan status dari penyelidikan menjadi penyidikan setelah penyidik mendapatkan keterangan tambahan. Penyidik mendatangi rumah Lesti Kejora pada pukul 11.00 WIB.

“Ada 18 pertanyaan yang disiapkan untuk menggali informasi tambahan terkait kasus KDRT,” ucapnya, dikutip oleh Mediabanten.com, Minggu (9/10/2022).

Penyidik sengaja mendatangi kediaman Lesti Kejora karena situasi dan kondisi yang bersangkutan tidak mungkin mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.

Polisi juga masih mendalami laporan yang disampaikan oleh Lesti terkait dua kali kejadian kekerasan dalam rumah tangga.

“Kami juga akan menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi, yaitu asisten rumah tangga dan penjaga rumah,” kata Nurma.

Kasus dugaan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar terhadap Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 pukul 01.51 WIB dini hari di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.

Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.

Dalam kasus tersebut, Rizky Billar terancam Pasal 44 Undang – undang RI Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara.

(Editor: Abdul Hadi)

Abdul Hadi

Back to top button