Kesehatan

Kasus Varian Omicron Capai 7.283 Per Hari di Banten, Ini Kata Kadinkes

Kasus Covid 19 varian Omicron di Provinsi Banten terus naik. Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten pada Kamis (12/2/2022), tercatat penambahan kasus per harinya mencapai 7.283 kasus.

Kepala Dinas Kesehatan Banten, Ati Pramudji Hastuti mengatakan dalam rilis Biro Adpim Banten yang diterima Media Banten.Com, Minggu (13/2/2022) mengatakan, Pemprov Banten siap menambah tempat tidur apabila diperlukan untuk mengantisipasi terus bertambahnya pasien Covid.

Saat ini Banten telah menyiapkan 3.019 tempat tidur untuk isolasi di rumah sakit dengan tingkat keterisian (BOR) mencapai 47%. Sedangkan untuk tempat tidur isolasi terpusat mencapai 1.313 tempat tidur dengan tingkat keterisian 56,43%.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengimbau warga masyarakat untuk melaksanakan disiplin protokol kesehatan secara ketat serta mengikuti program vaksinasi untuk antisipasi penyebaran Covid-19 varian Omicron. Dalam dua pekan ini kasus Covid-19 di Provinsi Banten naik signifikan.

Ati Pramudji Hastuti menjelaskan Covid-19 varian Omicron memang relatif menimbulkan gejala ringan namun tingkat penyebaran varian tersebut lebih cepat dibandingkan dengan varian sebelumnya.

“Penyebarannya lebih cepat daripada delta pada gelombang kedua sebelumnya,” ujarnya.

Ati membenarkan, saat ini sudah memasuki ancaman gelombang ketiga Covid 19 dengan varian Omicron.

Diharapkan masyarakat dapat lebih berhati-hati dan terus melakukan protokol kesehatan serta mengikuti vaksinasi baik dosis pertama dan kedua hingga vaksin lanjutan atau booster.

“Sudah mulai, puncaknya itu Febuari akhir dan Maret. Ya tapi bisa saja tidak sampai Maret tergantung kepada masyarakat,” jelasnya.

Dikatakan, hingga saat ini angka kematian dampak dari Covid-19 masih sangat rendah jika dibandingkan pada saat gelombang kedua pada tahun lalu.

“Kalau yang (bergejala, red) ringan tapi ada komorbid, itu disarankan rawat ditempat isolasi terpusat (ISOTER) Yg telah disediakan oleh pemerintah daerah kata Ati.

Mayoritas mereka yang terpapar Covid-19 varian Omicron tidak menimbulkan gejala sampai bergejala ringan sehingga dapat melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing.

Beberapa syarat untuk melakukan isolasi mandiri di rumah adalah tempat tinggal yang memadai, usia kurang dari 47 tahun dan tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid.

Sedangkan untuk pasien Covid-19 yang bergejala sedang dan berat harus dilakukan perawatan di rumah sakit.

Masih menurut Ati, untuk mengurangi risiko diperlukannya daya tahan atau kekebalan tubuh yang baik.

Kekebalan tubuh bisa didapatkan secara alami dan juga setelah melakukan vaksinasi. Sehingga diharapkan masyarakat tidak perlu ragu untuk dapat melakukan vaksinasi untuk dapat mengurangi risiko jika terpapar Covid-19.

“Orang yang sudah vaksin dan orang yang tidak divaksin itu gejalanya berbeda-beda, jauh lebih ringan orang yang sudah divaksin. Kekuatan daya tahannya kekebalan tubuh itu kan bisa alami dan bisa didapatkan, kalau dengan vaksinasi kan bisa didapatkan,” imbuhnya. (Rilis Biro Adpim / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button