Korupsi Lahan SMKN 7 Tangsel Rp17,9 M, Ardius Dituntut 7 Tahun
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menuntut terdakwa Ardius Prihantono, mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten dengan 7 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel Rp17,9 miliar.
Kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel itu merugikan negara sebesar Rp10,5 miliar.
Tuntutan itu disampaikan Rikhi Benindo, JPU dari KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis (24/11/2022). Tuntutan juga disampaikan kepada terdakwa lainnya Agus Kartono, Farid Nurdiansyah
“Menjatuhkan pidana terdakwa Ardius Prihantono dengan penjara selama 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan,” kata Rikhi.
Sedangkan Agus Kartono dituntut dengan 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta subside 1 tahun penjara. Terdakawa Farid Nurdiansyah dituntut 8 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara.
Jaksa juga memberikan tuntutan pidana tambahan kepada Ardius, yaitu uang pengganti sebesar Rp414 juta. Apabila tidak dibayar, harta benda Ardius akan disita dan bila tidak mencukupi, dipidana selama 3 tahun.
Uang pengganti lebih besar dituntut ke terdakwa kedua Agus Kartono sebesar Rp6,2 miliar. Bila tidak dibayar, harta benda disita dan bila tidak mencukupi dipidana 5 tahun.
Sementara itu, uang pengganti ke terdakwa Farid sebesar Rp1,6 miliar. Bila tidak dibayar, hartanya disita dan bila tidak cukup, ia juga dikenai pidana selama 4 tahun.
Fakta Persidangan
JPU dari KPK mengatakan bahwa unsur melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri, dan unsur merugikan negara telah terbukti.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa Ardius bersedia berperan atas pengadaan tanah SMKN 7 Tangsel pada 2017 senilai Rp17,9 miliar.
Bahwa katanya, terdakwa memperkaya diri sendiri dan orang lain berdasarkan tabel pembagian uang fee hasil pengadaan SMKN 7 Tangsel. Tabel tersebut berdasarkan tabel pembagian uang yang dibuat oleh notaris Suningsih.
“Saksi Suningsih membuat tabel yang akan dijadikan acuan yaitu Agus Kartono mendapat Rp 9,5 miliar dan untuk Sofia pemilik lahan Rp4 miliar, Farid Rp1,4 miliar, Suningsih Rp1,6 miliar dan Agus Salim Rp596 juta,” kata JPU.
Di tabel itu juga kata JPU, ada kode untuk Sekdis Dindikbud Banten Ardius dengan kode nama ARD. Diterangkan bahwa terdakwa Ardius ini dituliskan mendapatkan Rp508 juta.
Kata JPU bahwa tabel acuan itu selanjutnya dijadikan rujukan pembagian fee hasil pengadaan. Para terdakwa kemudian memperkaya diri sendiri dan orang lain dengan rincian total Ardius mendapatkan fee Rp414 juta, Agus Kartono Rp 6 miliar, Farid Rp 1,6 miliar, notaris Suningsih 866 juta, Lurah Rengas Agus Salim Rp 1,3 miliar.
“Dengan demikian unsur memperkaya diri sendiri dan olah lain terpenuhi dan sah,” kata JPU.
(BR / Editor: Iman NR)