KPU Banten Pastikan Tak Ada Calon Perseorangan di Pilgub 2024
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten memastikan tidak ada calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Banten tahun 2024. Hingga 12 Mei 2024, tak ada bakal calon yang menyerahkan dokumen persyaratan.
Demikian siaran pers dari Humas KPU Banten yang dikutip MediaBanten.Com, Senin (13/5/2024).
Siaran pers itu menyebutkan, KPU Banten telah membuka tahapan penerimaan penyerahan dokumen syarat dukungan perseorangan dalam Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun 2024 yang dilaksanakan di Aula KUP Banten mulai 8 – 12 Mei 2024.
Hal ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Tercatat ada dua orang Bakal Pasangan Calon yang meminta akses Silon kepada KPU Provinsi Banten yakni an Aan Nurhandiat – Mochammad Khamim Setiawan dan H. Haris Muchtadi – Dra. Hj Anis Herlina.
Namun sampai dengan hari terakhir masa penyerahan dukungan kedua Bakal Calon tersebut tidak datang menyerahkan dukungan perseorangan ke KPU Provinsi Banten.
KPU Provinsi Banten sejatinya telah menyosialisasikan tata cara pemenuhan syarat dukungan perseorangan kepada Stakeholder dan instansi terkait, begitu juga Organisasi Masyarakat, Perguruan Tinggi, dan tokoh masyarakat.
Persyratan itu juga sudah dipublikasikan melalui halaman Website dan Media Sosial KPU Provinsi Banten serta melalui media cetak, online dan radio, namun sampai berakhirnya penyerahan tidak ada masyarakat yang menyerahkan.
Bakal pasangan dari perseorangan harus mendapatkan dukungan sedikitnya 7,5 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
Jumlah DPT Pemilu 2024 di Provinsi Banten tercatat 8.842.646 pemilih sehingga jumlah dukungan adalah 7,5% dari DPT Pemilu 2024 atau sekitar 663.199 pemilih dan minimal sebaran di 5 kabupaten / kota.
Ini sesuai Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.
Dijelaskan, pasangan calon perseorangan yang hendak maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur, maka di provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap (DPT) lebih dari 6 juta sampai 12 juta jiwa harus mendapatkan dukungan paling sedikit 7,5 persen.
KPU Provinsi Banten telah menerbitkan Keputusan KPU Provinsi Banten Nomor 39 Tahun 2024 tentang jumlah syarat minimal dukungan dan persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024.
Bahwa jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Tahun 2024 sebanyak 663.199 pemilih, dan minimal sebaran di 5 kabupaten/kota pada Wilayah Provinsi Banten.
Pada hari terakhir penyerahan syarat dukungan bakal calon perseorangan ini, kegiatan penyerahan dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB yang bertempat di Aula KPU Provinsi Banten.
Hingga di penghujung waktu tidak ada bakal pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen persyaratan calon perseorangan. (Humas KPU Banten)
Edittor Iman NR