Politik

KPU Banten Tetapkan 18 TPS Khusus dan Batasi Kampanye Dalam Ruangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten menetapkan 18 lokasi untuk tempat pemungutan suara (TPS) khusus dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten dalam Pilkada Serentak tahun 2024.

Demikian disampaikan M Ali Zaenal, Komisioner KPU Provinsi Banten saat melakukan sosialiasi peraturan dan petunjuk teknis kampanye pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten di sebuah hotel di Kota Serang, Sabtu (28/9/2024).

Ia menjelaskan, TPS khusus tersebut antara lain lembaga pemasyarakatan, rumah tahanan dan beberapa pondok pesantren.

Ali menjelaskan, bahwa pondok pesantren yang ingin menjadi sebagai lokasi khusus harus mengajukan kepada KPU kabupaten/kota, yang kemudian akan diverifikasi oleh pihak KPU.

“Jika lolos verifikasi, maka pondok pesantren tersebut berkah untuk menjadi lokasi khusus,” katanya.

Ali berharap dalam pelaksanaan pemungutan suara KPPS tidak ada lagi yang menjadi korban yang sakit apalagi meninggal dunia.

Oleh karena itu, lanjut Ali, ada dua kebijakan untuk batas usia petugas KPPS yaitu minimal berusia 17 tahun sampai dengan usia 55 tahun.

Terkait persyaratan kesehatan bagi calon KPPS yang dahulu hanya cukup surat keterangan kesehatan, kali ini ditambah dengan dilakukan pemeriksaan kesehatan tensi darah, gula darah dan kolestrol.

Ali mengaku persyaratan tersebut menjadi kendala bagi calon KPPS di beberapa wilayah, karena ada salah satu puskesmas yang mengenai tarif hingga Rp95 ribu untuk meminta surat keterangan kesehatan dan melaksanakan tes tekanan darah, gula darah dan kolestrol.

Dalam kesempatan itu, Ali juga menyampaikan hasil evaluasi dalam Pemiku tahun 2024 bahwa, salah satunya persoalan di KPPS, sehingga pesannya adalah calon KPPS adalah orang yang profesional.

Artinya memahami regulasi dan aturan yang berlaku serta paham menggunakan informasi dan teknologi. “Saya berharap proses pelaksanaan pilkada bisa lebih baik.” Harapnya.

Kendati demikian, kata Ali, untuk puskesmas di Kota Serang memberikan diskon bagi calon KPPS yaitu hanya dikenai biaya Rp40 ribu.

“Untuk puskesmas di Tangerang Selatan calon KPPS yang ingin minta surat keterangan kesehatan disertai dengan tes kolestrol, gula darah dan tekanan darah digratiskan,” ucapnya.

Batasi Jumlah

Sedangkan Ketua KPU Provinsi Banten, Mohamad Ihsan menyampaikan soal pembatasan jumlah yang hadir dalam sebuah pertemuan dalam sebuah ruangan untuk kampanye hanya dihadiri paling banyak 2.000 orang.

Menurutnya, pertemuan terbatas untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten berjumlah dua ribu orang, dan ruangan harus memadai dan jumlah massa tidak melebihi kapasitas ruangan itu sendiri.

Masih dijelaskan Ihsan, untuk debat publik akan difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten. Artinya KPU Provinsi Banten akan menyiapkan secara langsung melalui televisi yang sudah diatur dalam mekanis aturan KPU yang berlaku.

Terkait dengan alat peraga kampanye, KPU Provinsi Banten akan menyampaikan metode alat peraga, iklan kampanye dan sejenisnya yang juga sudah diatur dan berharp proses tahapan kampanye bisa berjalan dengan baik.

Ihsan juga meminta peserta kampanye bisa memahami aturan terkait tahapan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu.

Terkait dengan alat peraga kampanye, KPU Provinsi Banten akan menyampaikan metode alat peraga, iklan kampanye dan sejenisnya yang juga sudah diatur.

Ihsan juga meminta peserta kampanye bisa memahami aturan terkait tahapan kampanye yang dilakukan oleh peserta pemilu. (Rosyadi)

Editor Iman NR

Iman NR

Back to top button