KPU Kota Serang Batasi Dana Kampanye Rp17 Miliar Per Paslon
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang, Banten, membatasi pengeluaran dana kampanye calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang pada Pilkada 2024 masing-masing pasangan sebesar Rp17 miliar.
“Pembatasan dana kampanye bukan untuk membatasi aktivitas kampanye pasangan calon atau ruang gerak peserta pemilihan selama masa kampanye,” kata Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan pada KPU Kota Serang, Iip Patrudin, di Serang, Selasa (2/10/2024).
Dalam menetapkan batasan pengeluaran tersebut, KPU Kota Serang juga memperhatikan standar biaya daerah, bahan kampanye yang diperlukan pasangan calon, cakupan wilayah dan kondisi geografis di Kota Serang.
“Selain itu, ini juga untuk kesamarataan antara pasangan calon agar dana kampanye tersebut tidak berlebih. Dan ini sudah disesuaikan dengan standar harga di Kota Serang,” katanya menambahkan.
Ia mengatakan perhitungan besaran pembatasan tersebut diperuntukkan bagi kegiatan kampanye yang direncanakan, dilaksanakan dan dibiayai sepenuhnya oleh pasangan calon.
“Kalau dana kampanye lebih dari itu maka harus dikembalikan ke kas daerah. Karena harus tercatat oleh rekening dana kampanye tersebut, karena nanti yang memeriksa itu Kantor Akuntan Publik (KAP),” katanya.
Ia mengatakan yang bertugas sebagai KAP akan ditunjuk langsung oleh KPU kota serang. Agar dapat melakukan pemeriksaan penggunaan anggaran dana kampanye pasangan calon.
“Nanti dalam waktu dekat KPU Kota Serang akan menunjuk langsung KAP nya,” katanya menegaskan.
Pilkada 2024 Kota Serang diikuti tiga pasangan calon yakni nomor urut satu Ratu Ria Maryana-Subadri Ushuludin, nomor urut dua pasangan Budi Rustandi-Nur Agis Aulia dan nomor urut tiga pasangan Syafrudin-Heriyanto Citra Buana.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menggelar Rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut bakal calon Walikota dan wakil Walikota Serang, Senin (23/9/2024) (Baca: KPU Tetapkan Nomor Urut Calon Walikota -Wakil Walikota Serang).
Dalam pengundian para bacalon mengambil sesuai arahan dari KPU Kota Serang, yang sesuai nomor antrian.
Hasilnya, calon Walikota dan wakil walikota Serang Ratu Ria – Subadri nomor urut 1. Calon Walikota dan wakil Walikota Serang, Budi Rustandi – Nur Agis Aulia nomor urut 2. Kemudian, calon Walikota dan wakil Walikota Serang Syafrudin – Heriyanto Citra Buana nomor urut 3. (Desi Purnama Sari – LKBN Antara)
Editor Iman NR