KPU Kota Serang Gelar Rapat Pleno Hasil Penelitian Dokumen Calon
KPU Kota Serang menggelar rapat pleno terbuka di Hotel Ratu Horizon Ultima di Kota Serang, Rabu (17/1/2018). Dalam rapat itu diserahkan hasil penellitian dokumen persyaratan calon dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Serang tahun 2018.
Heri Wahidin, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang mengatakan, berkas persyaratan itu dinilai sudah memenuhi syarat. “Ada beberapa item yang statusnya di-BMS-kan atau belum memenuhi syarat. Tetapi persyaratan utama atau penting sudah memenuhi syarat, tinggal dilengkapi,” kata Ketua KPU Kota Serang.
Heri menjelaskan, terdapat 24 item yang diverifikasi oleh KPU. Dari 24 item, sebagian besar sudah memenuhi ketentuan. Sisanya, KPU memberi waktu 18-20 Januari 2018. Rentang waktu yang diberikan itu terdiri dari perbaikan syarat calon dan perbaikan syarat dukungan. “Atas nama pasangan pak Agus Irawan dan Pak Samsul Bahri, kita menunggu perbaikan dukungan,” ujarnya.
Dalam surat edaran KPU RI Nomor 72 tahun 2018 yang terbit 15 Januari 2018, ada calon yang belum memenuhi syarat atau BMS karena belum menyerahkan bukti tanda terima lapora harta kekayaan. Meski diketahui, pasangan bakal calon itu sudah mengajukan laporan harta kekayaan itu, tetapi tanda terimanya belum diterima KPU. “Bukti laporan harta kekayaan itu paling lambat diterima KPU adalah dua hari sebelum pemungutan suara,” ujarnya.
Baca: Panwaslu Akan Awasi Keterlibata ASN Dalam Pilkada Kota Serang
KPU Kota Serang meminta para pasangan calon pengajukan surat kepada KPK, bahwa KPK sedang memperoses laporan harta kekayaan pasangan tersebut. Sedangkan syarat yang harus dilengkapi lainnya adalah surat pengunduran diri dari aparatur sipil negara (ASN) dan anggota DPRD Kota Serang.
KPU Kota Serang akan melakukan penetlian dokumen perbaikan hingga tanggal 27 Januari 2018. Jika bakal pasangan calon belum juga memenuhi kekurangan persyaratan itu, KPU akan mengambil tindakan pada tanggal 12 Februari 2018, yaitu bakal pasangan calon itu dinyatakan memenuhi syarat (MS) atau belum memenuhi syarat (BMS).
Untuk verifikasi faktual bagi calon dari jalur perseorangan, petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS) akan dilakukan secara kolektif mulai dari 30 Januari – 5 Februari 2018. (Ofi)