Zakiyah – Najib Siap Hadapi PSU Pilkada Kabupaten Serang

Pasangan Calon Ratu Rachmatu Zakiyah – Najib Hamas menyatakan siap menghadapi pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2024 di seluruh tempat pemungutan suara (TPS), sesuai keputusan Mahakamah Konstitusi (MK).
Demikian dikemukakan Jaenudin, Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) di Serang, Selasa (25/2/2025), menanggapi hasil keputusan MK tersebut.
Menurutnya koalisi masih sangat solid untuk kembali memenangkan pasangan nomor urut 2 seperti pada pemilihan sebelumnya. “Kami siap menghadapi PSU dan optimistis bisa kembali menang,” katanya.
Dia mengatakan selain koalisi partai pengusung masih solid, tim relawan juga masih kompak dan siap untuk berjuang memenangkan kembali pasangan Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas. “Kita pilih lagi Ratu Zakiyah-Najib,” katanya.
Diakui Jaenudin, pihaknya merasa kecewa dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan PSU, padahal pemungutan suara pada 24 November 2024 itu sudah berjalan demokratis dan luber.
“Kalau dibilang kecewa, ya kami kecewa dengan keputusan MK. Tapi kami tetap harus menghargai keputusan MK ,” ujarnya.
Jaenudin mengatakan, masyarakat Kabupaten Serang sudah melek yang menginginkan pemimpin baru yang bisa membawa perubahan lebih baik. “Warga Kabupaten Serang ingin ada perubahan dan pemimpin baru, lantaran itu Ratu Zakiyah-Najib bisa menang 70 persen ke atas,” katanya.
Sementara itu, Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Syaeful Bahri mengatakan PSU sudah menjadi keputusan inkrah MK dan harus dilaksanakan.
Pihaknya memprediksikan bahwa PSU Pilkada Kabupaten Serang 2024 akan berlangsung lebih seru.
Pada Pilkada 2024 pasangan Andika-Nanang memperoleh sebanyak 254.494 suara. Sementara pasangan nomor urut 02, Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas memperoleh suara sebanyak 598.654 suara.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan hasil Pilkada Kabupaten Serang 2024 dan meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Serang (Baca: MK Batalkan Hasil Pilkada Kabupaten Serang, Perintahkan PSU Seluruh TPS).
Ketua MK, Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang pembacaan perkara Nomor 70 /PHP.BUP-XXIII /2025 yang digelar di Jakarta, Senin (24/2/2025).
“Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang,” ujar Hakim Suhartoyo dalam sidang. (Oleh Desi Purnama Sari – LKBN Antara)