Politik

KPU Kota Serang Terima Pendaftaran Agus-Samsul dari Perseorangan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang akhirnya menerima pendaftaran calon perseorangan (independen) Agus Irawan dan Samsul Bahri, Senin (27/11/2017), setelah sempat ditunda pada Sabtu (25/11/2017). Penundaan itu disebabkan berkas administrasi pasangan calon dinilai belum lengkap.

Heri Wahidin, Ketua KPU Kota Serang mengatakan, berkas yang belum lengkap antara lain dokumen B1 KWK asli, softcopy B1 KWK dan B2 KWK. “Kami menerima pendaftaran itu sekarang karena berkas sudah lengkap. Penghitungan direncanakan 3 hari,” kata Heri Wahidin, Ketua KPU Kota Serang.

Agus Irawan dan Samsul Bahri, pasangan calon perseorangan memang mendatangi kantor KPU Kota Serang di Ciceri Bunderan, bersama 10 orang yang merupakan tim suksesnya. Kedatangan mereka untuk melengkapi berkas administrasi dan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

Perhitungan sementara petugas KPU menyebtkan, surat dukungan berupa kartu tanda penduduk (KTP) mencapai 41.120 lembar. Persyaratan untuk mencalonkan dari perseorangan di Kota Serang adalah 38.700 lembar. Namun perhitungan pasti nanti setelah KPU melakukan perhitungan dan pemeriksaan ulang terhadap berkas dukungan yang dijadwalkan 3 hari setelah pendaftaran dinyatakan diterima. “Sekarang sedang proses penghitungan berkas dukungan aslinya,” ujarnya.

Sementara itu, hingga Senin 27 November 2017 , data yang terpantau di Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Kota Serang, jumlah dukungan yang diuplod dari bakal calon perseorangan lain atas nama bakal calon perseorangan Samsul Hidayat masih 0. Sementara bakal calon perseorangan atas nama Sigit Suwitarto mencapai 36.047. “Paslon perseorangan bertambah satu atas nama Soesiyanni dan Vera Magdalena dan data dukungan di silonnya masih 0 juga,” terangnya.

Fierly juga mengingatkan agar para paslon perseorangan agar segera menguplod dukungannya ke silon KPU Kota Serang. Sebab KPU akan kesulitan jika penyerahan dukungannya bersamaan dengan berkas aslinya. Meskipun untuk jadwal penyerahan dokumen dukungan bakal calon perseorangan, KPU Kota Serang memberikan waktu tambahan hingga pukul 24.00 pada hari terharir yaitu 29 November 2017. (Adityawarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button