KPU Lebak Terbitkan SK Penetapan Bapaslon Cecep-Didin Penuhi Syarat
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak menerbitkan surat keputusan bakal pasangan calon yang memenuhi syarat paska putusan Panitia pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten lebak pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Surat keputusan itu atas nama Cecep Sumarno dan Didin Saprudin dari jalur perseorangan dengan nomor 19/HK.03/1-Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018.
Surat keputusan itu ditetapkan pada tanggal 25 Januari 2018 dan ditandatangani oleh Ahmad Saparudin, Ketua KPU Kabupaten Lebak. Surat itu ditembuskan kepada Ketua KPU Provinsi Banten, Bupati Lebak, Ketua DPRD Kabupaen Lebak, Bakal Paslon Mayor Art (Purn) Cecep Sumarno – Didin Saprudin dan Ketua Panwaslu Kabupaten Lebak.
Bersamaan dengan itu, KPU Kabupaten Lebak juga melampirkan berita acara penetapan bakal calon pasangan yang memenuhi syarat paska putusan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak. Berita acara itu bernomor 21/PL.03.2-BA/3602/KPU.Kab/I/2018 bertanggal 25 Januari 2018 dan ditandatangani oleh Ahmad Saparudin (Ketua KPU Lebak), Sri Astuti Wijaya (anggota), Ace Sumirsa Ali (anggota), R Nurdin (anggota) dan Apipi (anggota).
Dalam pertimbangan Surat keputusan maupun berita acara itu disebutkan, landasan penerbitan kedua dokumen itu adalah putusan Panwaslu Kabupaten Lebak Nomor 03/PS.Pilkada/Panwaslu/LBK/I/2018.
Baca: Panwaslu Kota Serang Periksa 6 PPS Atas Pengaduan Agus-Samsul
Panwaslu Lebak dalam putusan penyelesaikan sengketa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak pada tanggal 23 Januari 2018 memuat lima point, yaitu pertama, Membatalkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor 05/HK.03.1-Kpt/3602/KPU-Kab/I/2018 tentang Penetapan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak dari Jalur Perseorangan atas nama Mayor Art (Purn) H. Cecep Sumarno, SH, SIP dan H. Didin Saprudin, SH pasca RekomendasiPanwaslu Kabupaten Lebak Nomor 004/K.BT.01/I/2018 tanggal 04 Januari 2018 pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak tahun 2018.
Kedua, Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Bakal Pasangan Calon Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lebak dari Jalur Perseorangan atas nama Mayort Art (Purn) H, Cecep Sumarno, SH.SIP dan H. Didin Saprudin, SH dengan Perhitungan mengacu pada BA Nomor. 05/PL.03.2-BA/3602/KPU-Kab/I2018. Angka 3 huruf b Tanggal 06 Janauri 2018, sejumlah 77.642 dukungan.
Ketiga, Memerintahkan Kepada Termohon untukmengikutsertakan Pemohon dalam Tahapan Verifikasi Administrasi Calon Perseorangan dan Tahapan Selanjutnya, Termohon agar membuat Jadwal dan Tahapan Susulan. Keempat, Memerintahkan kepada Termohon untuk melaksanakan Keputusan ini paling lambat Tiga (3) hari kerja setelah putusan ini dikeluarkan. Kelima, Menolak Permohonan Pemohon selain dan selebihnya. (Ibnu Nurul Ibadurachman)