Politik

Legislator Banten Diduga Gunakan Anggaran Sosper Untuk Deklarasi Cagub-Cawagub

Penyalahgunaan APBD Banten tahun 2024 yang dikelola sekretariat DPRD Banten untuk sosialisasi peraturan daerah (Perda) diduga dijadikan ajang deklarasi salah satu relawan pemenangan balon gubernur dan wakil gubernur Banten 2024-2029 oleh salah satu legislator Banten.

Penyalahgunaan APBD Banten itu diduga dilakukan oleh legislator Banten asal PKS yang dilakukan di salah satu restoran di Kota Serang.

Modusnya, peserta dan narasumber sosialiasi Perda merupakan massa yang sama dengan peserta dan deklarator relawan pemenangan Balon Gubernur dan Wakil Gubernur 2024-2029.

Diduga spanduk Sosper dipasang dan didokumentasikan hanya untuk kebutuhan SPJ, selanjutnya spanduk Sosper yang berukuran lebih kecil ditutupi oleh spanduk deklarasi pemenangan Cagub dan Cawagub jagoan dipasang hingga akhir prosesi deklarasi.

Politikus PKS, Gembong R Sumedi saat dikonfirmasi menampik jika menyalahgunakan anggaran pemerintah untuk kepentingan pemenangan atau deklarasi relawan salah satu calon gubernur dan wakil gubernur.

Kendati kedua acara dilakukan di lokasi yang sama, dia mengaku bahwa sosialiasi Perda digelar di waktu yang terpisah dari acara deklarasi relawan.

“Dimana salahnya, deklarasi relawan dilakukan setelah acara sosialiasi Perda. Jadi anggaran Sosper DPRD Banten sudah selesai digunakan untuk sosialisasi. Berita acaranya pun ada. Jadi tidak benar itu. Sedangkan deklarasi berada diluar ranah kegiatan Sosper,” ujar Gembong saat dikonfirmasi wartawan, kemarin.

Diketahui kegiatan terselubung yang diduga menggunakan APBD Banten 2024 (Sosper dan Deklarasi Relawan) dilakukan pada 23 Agustus 2024 di salah satu rumah makan di Kota Serang. Dalam acara tersebut dihadiri oleh sekitar 150 peserta.

Foto yang berhasil didapat wartawan, peserta Sosper rata-rata mengenakan peci begitupula dengan deklarasi dukungan kepada pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.

Kendati deklarator sekaligus narasumber Sosper semula mengenakan kemeja putih, namun saat deklarasi berganti dengan mengenakan setelan jas.

Kabag Perundang-undangan DPRD Banten, Furqon balik mempertanyakan penggunaan anggaran Sosper yang dimaksud. Karena menurutnya anggaran Sosper hanya untuk makan minum dan honor narasumber.

“Yang mana dulu nih anggaran (Sosper) yang digunakan,” tanya Furqon kepada wartawan di ruangannya beberapa waktu lalu.

Furqon bahkan setengah menyakinkan bahwa jika sosialiasi Perda sudah dilaksanakan, maka ia tidak mempersoalkan jika di lokasi yang sama juga digelar deklarasi.

“Di anggaran Sosper tidak ada sewa tempat. Jadi jika tempat itu digunakan juga untuk kepentingan deklarasi ya itu terserah mereka (legislator). Yang penting mereka sudah menggelar Sosper kan?” tegas Furqon.

Sementara Ketua Komite Advokasi Daerah (KAD) Anti Korupsi Provinsi Banten, Hadi Mulyana saat dimintai pendapatnya mengatakan, praktik dompleng anggaran pemerintah untuk pemenangan calon tertentu memang bukan barang baru dalam kontestasi Pilkada.

Karena bukan hal baru, lanjut Hadi, praktik tersebut harus dihentikan dan tak terulang. Saatnya mengedepankan kepentingan masyarakat

“Mentalitas pencoleng ini harus dihentikan. Jangan jadi tradisi dan stop sampai disini. Ini gejala penyakit korup yang jika dibiarkan bisa semakin meluas praktik dan daya rusaknya,” kata Hadi.

Lebih jauh Hadi menduga praktik-praktik serupa juga terjadi di sejumlah instansi pemerintah. Dugaan terparah kebijakan anggaran yang muncul patut diduga memang dipersiapkan untuk kebutuhan dan kepentingan politik.

“Sekali lagi jangan sampai ini jadi tradisi para elit kita. Kita harus sepakati bahwa penggunaan APBD untuk kegiatan politik, termasuk deklarasi dukungan telah melanggar aturan dan hukum,’ tandasnya.

Seraya menambahkan, penggunaan APBD digunakan untuk kepentingan politik tertentu, baik pribadi, kelompok maupun golongan telah melanggar UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, UU nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. (Budi Wahyu Iskandar)

Budi Wahyu Iskandar

Back to top button