Memasuki Masa Tenang, KPU Banten Lakukan Pembersihan APK
Memasuki hari tenang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten melakukan pembersihan APK atau alat peraga kampanye pasangan Calon Gubernur dan Wakilk Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati.
Pembersihan itu mulai dilakukan pada Minggu dinihari (24/11/2024) secara serentak di seluruh wilayah di Provinsi Banten dengan berbagai pihak yang terkait seperti Bawaslu, kepolisian, Satpol PP dan elemen lainnya.
Ketua KPU Provinsi Banten, Mohammad Ikhsan mengatakan, pembersiha alat peraga kampanye (APK) ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.
Daam Pertauran KPU tersebut disebutkan, kampanye dilaksanakan tiga hari setelah penetapan Pasangan Calon peserta Pemilihan sampai dengan dimulainya masa tenang, yaitu tanggal 25 September 2024 sampai dengan tanggal 23 November 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut Bahwa sesuai dengan Pasal 39 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Alat Peraga Kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum Hari pemungutan suara.
Mohammad Ikhsan mengatakan, KPU Provinsi Banten telah melakukan koordinasi dengan Tim Pasangan Calon, Bawaslu, Kepolisian Daerah, PolPP, Dinas Perhubungan, serta Dinas Lingkungan Hidup Tingkap Provinsi Banten pada tanggal 21 November 2024 di Kantor KPU Provinsi Banten.
Dalam koordinasi itu dsaimpaikan bahwa pembersihan Alat Peraga Kampanye ini merupakan tugasbersama, bukan hanya tugas KPU, Bawaslu, kepolisian dan Satpol PP. Tapi pembersihan juga menjadi tugas tim sukses masing-masing paslon.
Pembersihan APK yang diproduksi dan dipasang oleh pasangan calon mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat (4) Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 Pembersihan alat peraga Kampanye dilakukan oleh Pasangan Calon, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dan/atau tim Kampanye.
Sedangkan APK yang difasilitasi oleh KPU Provinsi Banten, ini menjadi kewajiban KPU Provinsi Banten untuk membersihkannya. Karena fasilitasi KPU yang diamanatkan dalam regulasi itu mulai dari mencetak, memasang, memelihara, hingga membersihkannya.
“Untuk itu pada kesempatan ini mari kita tertibkan bersama mari kita bersihkan bersama APK ini sehingga lingkungan kita kembali bersih seperti sediakala,” kata Mohammad Ikhsan, Ketua KPU Provinsi Banten. (Siaran Pers KPU Banten)
Editor Iman NR