Mengenal Kata Bidah, Hukum, dan Jenisnya
Bidah merupakan sebuah kata yang tidak asing bagi umat Muslim. Namun, tidak semua orang paham tentang pengertian yang sebenarnya dari kata tersebut.
Tak jarang, kondisi tersebut justru menjebak umat Muslim dalam perdebatan yang tidak perlu.
Dalam hakikatnya, Bidah merupakan sesuatu yang diciptakan tanpa ada dasarnya dalam syariat.
Agar lebih jelas, mediabanten.com telah merangkum pengertian bidah, hukum dan juga jenisnya.
Mengutip dari Lisan al Arab oleh Ibnu Manzur (2009:6), bid’ah secara bahasa berakar dari kata bada’a yang memiliki beragam bentuk kata lain. Misalnya, bid’un (kata kerjanya idtada’a) yang berarti membuat dan memulai sesuatu yang baru.
Bentuk lainnya merupakan al-bid’atu yang berarti sesuatu yang baru. Kata ini terdapat dalam Al-Qur’an, di antaranya dalam surat Al-Baqarah ayat 117.
Pengertian dan konsep yang terdapat di surat tersebut, bid’ah merupakan segala hal yang tidak didahului contoh sebelumnya.
Artinya secara kebahasaan, tidak ada batasan urusan bid’ah, bisa hal umum sampai yang berkaitan dengan agama.
Sementara menurut istilah, bid’ah mempunyai banyak pengertian. Dalam kitab Risalah Ahlu al-Sunnah Wa al-Jalamaah, Kiai Haji Muhammad Hasyim Asyari mendefinisikan kata bid’ah sebagai pembaruan yang khusus dala pekara agama.
Hal itu seakan merupakan jenis ibadah baru dan bagian dari agama, pahadal secara hakikatnya maupun bentuk tidak.
Hukum Bid’ah
Semua macam bid’ah dalam perkara agama yang tidak ada asalnya adalah haram dan sesat. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut
“Barang Siapa yang membuat suatu perkara baru dalam urusan kami (agama) yang tidak ada asalnya, maka perbuatannya akan tertolak,” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam riwayat Imam Muslim yang lain, Rasulullah juga bersabda:
“Barang siapa yang mengerjakan apa – apa tanpa adanya perintah dari kami, maka perbuatannya ini tertolak,” (HR. Musim).
Semua hadis tersebut menunjukkan bahwa semua pekara baru yang diada – adakan di dalam perkara agama adalah bid’ah,setiap bid’ah itu kesesatan dan sangat tertolak.
Semua itu mengisyaratkan bahwa berbagai macam bid’ah di dalam ibadah dan akidah adalah haram.
Jenis – Jenis Bid’ah
Bid’ah terkait pokok ibadah
Bid’ah ini adalah bentuknya mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam Islam. Diciptakan sendiri oleh manusia atau budaya di sekitarnya. Contoh bid’ah dalam pokok ibadah adalah mengadakan salat yang tidak ada dalilnya atau merayakan ulang tahun atau hari besar seakan bernilai pahala.
Bid’ah dengan menambah-nambah ibadah
Agama Islam sudah memiliki aturan baku mengenai tata cara mengerjakan suatu ibadah. Terkadang ada manusia yang sengaja memodifikasi aturan tersebut dengan niat agar pahalanya bertambah.
Bid’ah terhadap sifat ibadah
Bid’ah ini berupa menunaikan ibadah yang sifatnya tidak pernah disyariatkan Rasulullah. Contohnya adalah berdzikir dengan suara lantang, dilakukan berjamaah, dengan jumlah ribuan kali hingga terkesan menzalimi diri sendiri. Zikir memang diperintahkan, tapi apabila dilakukan tanpa dasar yang jelas, itu termasuk bid’ah.
Bid’ah mengkhususkan ibadah
Contoh bid’ah jenis ini adalah mengkhususkan berpuasa di hari Jumat, karena merupakan hari baik dalam Islam. Pelaksanaan ini tentu dilarang, karena tidak pernah dicontohkan Nabi Muhammad. Mengkhususkan ibadah memerlukan dalil sebagai dasar pelaksnaannya, baik dalam Al-Qur’an maupun hadis.
(Dari Berbagai Sumber / Editor: Abdul Hadi)