EkonomiHeadline

Meski Didemo, Gubernur Banten Tetapkan Kenaikan UMK Tertingi 1,17%

Meski didemo buruh yang menuntut kenaikan 10-13,5 %, Gubernur Banten Wahidin Halim akhirnya menetapkan besaran UMK di Provinsi Banten Tahun 2022 dengan kenaikan tertinggi di Kota Tangerang Selan 1,17%.

“Pemerintah Provinsi Banten dalam hal ini Gubernur Banten, telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Banten, Al Hamidi dalam rilis Biro Adpim Banten, Selasa (30/11/2021).

Al Hamidi menyatakan itu setelah melaporkan kepada Gubernur atas berbagai dinamika dan aspirasi semua pemangku kepentingan terutama aspirasi Serikat pekerja/buruh.

Dikatakan, Penetapan UMK harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yg berlaku yaitu PP No. 36/2021 tentang Pengupahan sebagai produk hukum turunan dari UU No.11tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Kedua ketentuan itu dinyatakan masih berlaku oleh Mahkamah Konstitusi dan ditegaskan oleh Presiden dalam pidato kemarin sore.

Gubernur Banten berkewajiban untuk mentaati dan melaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam menetapkan UMK tahun 2022 harus berpedoman kepada PP No. 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Tiga wilayah tidak mengalami kenaikan UMK Tahun 2022, yakni Kabupaten Serang, Kabupaten Tangerang, dan Kabupaten Pandeglang.

Berikut besaran UMK Tahun 2022 se-Provinsi Banten :

  1. Kabupaten Pandeglang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 2.800.292.64.
  2. Kabupaten Lebak naik menjadi Rp 2.773.590.40 dari Rp 2.751.313.81 atau naik 0,81%.
  3. Kabupaten Serang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.215.180.86.
  4. Kabupaten Tangerang tidak ada kenaikan atau tetap Rp 4.230.792.65.
  5. Kota Tangerang naik menjadi Rp 4.285.798.90 dari Rp 4.262.015.37 atau naik 0,56%.
  6. Kota Tangerang Selatan naik menjadi Rp 4.280.214.51 dari Rp 4.230.792.65 atau naik 1,17%.
  7. Kota Cilegon naik menjadi Rp 4.340.254.18 dari Rp 4.309.772.64 atau naik 0,71%.
  8. Kota Serang naik menjadi Rp 3.850.526.18 dari Rp 3.830.549.10 atau naik 0,52%.

Padahal Selasa ini, Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar demo di depan Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Selasa (30/11/2021) untuk minta kenaikan upah hingga 13,5 persen (Baca: Ribuan Buruh Demo di Pemprov Banten, Minta Kenaikan Upah 13,5 %).

Korwil KSBI Banten Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Banten, Sisoko Wasono mengatakan, pihaknya menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim agar menolak UMK yang mengacu kepada PP 36.

“Kami mendorong Pak Gubernur agar menandatangani Surat Keputusan UMK yang sesuai dengan tuntutan kami,” ucapnya saat ditemui di lokasi,” katanya.

Wasono menegaskan, pihaknya menuntut agar kenaikan upah minimum kabupaten / kota (UMK) tahun depan naik 10 persen hingga 13,5 persen.

“Kalau tuntutan kami tidak direalisasikan, maka kami akan mogok kerja, karena upah saat ini merugikan para pekerja,” ungkapnya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button