Ekonomi

Pengawas Mengaku Tidak Diberi RAB Proyek Jalan Cikamunding Rp1,79 Miliar

PT Artsietama Konsultan, konsultan pengawas mengaku tidak diberi rencana anggaran biaya (RAB) proyek pembangunan jalan betonisasi senilai Rp1,799 miliar di Desa Cikamunding, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak. Padahal RAB itu diperlukan untuk melakukan pengawasan proyek yang didanai APBD Banten tahun 2019.

“Iya untuk RAB Cikamunding sama Cikatomas saya gak pegang. Sudah minta ke dinas tapi belum dikasih, saya hanya berbekal yang dari desa Gunung Batu untuk gambar teknisnya,” turu Setyo Pujianto dari PT Artisetama Konsultan kepada MediaBanten.Com.

Setyo Pujianto dari PT Artisetama Konsultan mengatakan, telah mengirimkan surat teguran kepada pelaksana proyek pembangunan senilai Rp1,799 miliar yang berasal dari APBD Banten tahun 2019. Sebab proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi.

“Iya memang seperti itu. Bahkan saya sudah menegur secara lisan dan teguran tertulis kang,” ungkap Tyo, panggilan untuk Setyo Pujianto saat dikonfirmasi melalui WhatsApp.

Tyo menegaskan, bahwa surat teguran itu juga dilayangkan kepada pihak dinas dan kontraktor. “Saya sudah memberikan surat teguran ke dinas dan ke konraktor. Masalah semua bahan material dan keterlambatan pekerjaan,” katanya.

Baca:

Sudah Minta

Tyo juga membenarkan, pihaknya tidak menerima rencana anggaran biaya (RAB) pembangunan jalan betonisasi di Desa Cikamunding. Seharusnya, konsultan diberi RAB itu oleh dinas maupun kontraktor untuk proyek pembangunan yang diawasinya.

Surat teguran dari konsultan pengawas di antaranya pada tanggal 16 September 2019 yang ditujukan kepada CV BK. Ada 4 poin yang disampaikan konsultan pengawas. Pertama, mempercepat pelaksanaan pekerjaan. Kedua, membuat metodologi kerja yang disesuaikan dengan sisa waktu kontrak agar selesai dengan waktu yang ditentukan.

Ketiga, segera mengirimkan bahan material tepat waktu dan menambah tenaga kerja. Keempat, material yang masuk agar sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan, terutama material pasir.

Surat teguran itu ditembuskan ke Kabid Infrastruktur Permukiman selaku PPK, PPTK penataan bangunan dan lingkungan, PPTK kegiatan perencanaan dan pengawasan teknis, PPTK kegiatan penataan bangunan dan lingkungan.

Ena, Koordinator LSM Bentar Banten mengaku kaget mendengar perusahaan konsultan pengawas proyek tidak diberi RAB atas proyek yang sedang diawasinya.

“Kami menilai ada beberapa hal yang sangat ganjil terkait dengan pihak dinas itu sendiri dengan pihak kontraktor selaku pelaksana kegiatan. Kenapa demikian, bagaimana pengerjaan bisa sesuai spek dan berkualitas jika pihak pelaksana kegiatannya saja jarang ada di lokasi. Apalagi pihak konsultan pengawasan tidak memegang RAB sama sekali, itu kan tidak lucu,” ungkapnya.

Semantara itu, wartawan berupaya mengkonfirmasi Rara selaku pihak kontraktor. Namun saat dikonfirmasi ia enggan memberikan jawaban. Hingga berita ini ditulis wartawan juga belum memperoleh konfirmasi dari pihak Dinas PRKP Provinsi Banten. (Ersya Augusta Golda)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button