Ekonomi

PKL Liar Pasar Kranggot Diancam Digusur Jika 7 Hari Tak Pindah

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Cilegon melayangkan surat teguran satu ke seluruh pedagang kali lima (PKL) liar di sepanjang bantaran suangai di Pasar Kranggot, Kelurahan Sukmajaya, Kecamatan Jombang.

Surat teguran itu ditandatangani Juhadi M Syukur, Kepala Satpol PP Kota Cilegon dengan tanggal 18 Mei 2022. Namun surat teguran itu baru diterima para PKL liar pada tanggal 25 Mei 2022.

Para pedagang di bantara irigasi itu diniail melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.5 tahun 2003 tentang ketertibangan, kebersihan dan keindahan (K3) Kota.

Pedagang yang dinilai ilegal itu juga melanggar Perda No.6 tahun 2003 tentang pengendalian pedagang kaki lima (PKL_ pada Bab IV soal hak, kewajiban dan larangan.

Dala perda itu disebutkan, PKL dilarang melakukan kegiatan usaha di luar lokasi yang telah ditetapan, menempati lahan / lokasi yang tidak ditunjuk dan ditetapkan pemerinah daerah dan yang tidak sesuai dengan izin dimilikinya.

Satpol PP Cilegon segera menertibkan para pedagang liar terkait pelanggaran-pelanggaran tersebut.

“Maka dengan ini disampaikan Teguran ke-1 (pertama), agar saudara dalam menjalankan aktivitas dagangannya, tidak berjualan diatas torotoar dan segera membongkar dan memindahkan sendiri tempat usahanya paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak diserahkannya surat teguran ini,”kata Kepala Satpol PP Cilegon dalam surat teguran tersebut.

Pedagang di bantaran irigasi Pasar Kranggot, Ibu Suf (47) membenarkan tidak membayar sama sekali di bantaran tersebut. “Gak ada bayar, ya cuma bayar kebersihan 5 ribu,” ujarnya.

Dia juga mengaku jika ada penggusuran, dia siap menerimanya lantaran telah kenal dengan petugas Satpol PP dan lokasiya memang bukan untuk berdagang.

“Teh nanti pindah ya (dia menirukan petugas Satpol PP). Setelah itu dia pergi, ya gitu aja,” ungkapnya.

Selain itu pedagang lain yang enggan disebutkan namanya, juga menerima surat teguran tersebut mengaku hal itu sudah biasa dan mengaku telah mendapatkan surat hingga yang ke delapan kalinya.

Dia mengaku sangat was-was dan khawatir lantaran melihat daftar tembusan surat ke dinas terkait berbeda dengan surat-surat sebelumnya.

Pada tembusan surat yang terlampir disebutkan Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Ketua DPRD Cilegon, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Kepala Kepolisian Resort Cilegon.

Juga ditembuskan Kapolsek Purwakarta, Komandan Distrik Militer 0623 Cilegon, Koramil Cilegon, Sekretaris Daerah Cilegon, Asda II Cilegon, Kepala Disperindag Cilegon, dan Kepala Dinas PUTR Cilegon. (Reporter: Erling Cristin / Editor: Iman NR)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button