HukumNews

Polda Banten Berhasil Meringkus Penimbun Solar Subsidi

Penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus, Polda Banten berhasil meringkus kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar.

Dalam kasus tersebut, distribusi BBM Subsidi seharusnya disalurkan ke petani dan nelayan di Pandeglang. Namun, Diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi demi keuntungan semata.

Ketiga pelaku, yakni SL (41) warga desa Pamengkana, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. DJ (44) warga Desa Keusik Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak. AP (40) warga Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Wadirkrimsus Polda Banten, AKBP Sigit Haryono mengatakan Ditreskrimsus Polda Banten berhasil mengamankan 1 unit kendaraan Mitsubitshi Colt Diesel dengan nomor plat T 8067 DD berwarna merah kuning.

Dalam penjelasannya, penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada, Kamis (08/09) sekitar jam 21.00 WIB di jalan Raya Tanjung Lesung – Sumur, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang Banten.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan BBM jenis Bio Solar yang disubsidi pemerintah sebanyak 4 unit kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar dalam mobil Mitsubitshi Colt Diesel. BBM jenis Bio Solar didapat dari tersangka AP (40) dan AT (DPO)” ungkap Sigit.

Petugas kemudian melakukan pengembangan pada Jumat (09/09) sekitar pukul 15.00 WIB. Berhasil mengamankan tersangkat AP (40) di SPBU Cibaliung.

“AP, ditangkap saat akan melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar sebanyak 70 jurigen dengan menggunakan enam lembar kartu kuning dan enam lembar surat rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Dinas Pertanian Kabupaten Pandeglang. Seharusnya BBM Jenis Bio Solar yang dibeli menggunakan kartu kuning ini untuk nelayan dan petani di wilayah Sumur Kabupaten Pandeglang,” ujarnya.

Kemudian, petugas membawa AP ke rumahnya di Desa Kerta Mukti, Kecamatan Sumur dan ditemukan lokasi gudang penyimpanan BBM jenis Solar subsidi.

Ditemukan barang bukti berupa empat buah kempu berisikan 4.000 liter Bio Solar, 28 jerigen berisikan 840 liter, dua unit mesin pompa dan lima buah drum plastik.

AP (40) membeli Bio Solar dari SPBU Cibaliung dengan harga Rp6.800/Liter dan menggunakan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi milik dia sendiri dan orang lain untuk mendapatkan BBM jenis Bio Solar.

Kemudian dia menyimpan BBM tersebut di rumahnya lalu dijual kembali kepada AM (DPO) dan AT (DPO) dengan harga Rp8.000/Liter.

“Para pelaku sudah beroperasi selama 2 bulan dan meraup keuntungan yang diperoleh mencapai Rp1,06 juta/hari. Polda Banten terus melakukan pengejaran terhadap DPO AM dan AT,”ungkapnya.

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang gas dan minyak bumi.

Sebagaimana telah diubah dalam UU no 11 tahun 2020, tentang cipta kerja tentang penyalahgunaan BBM Subsidi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp60 miliar.

(Aden Hasanudin / Editor: Abdul Hadi)

Aden Hasanudin

Back to top button