Polres Serang Gerebeg Rumah Pengepul Judi Online di Kragilan
Polisi dari Polres Serang menggerebeg sebuah rumah di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang dan menangkap tersangka pengepul judi online.
Tersangka pengepul judi online ini diamankan di rumahnya. Dari tersangka diamankan uang taruhan serta 2 unit handphone yang dijadikan sebagai sarana judi online,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, Jumat (26/8/2022).
Operasi pembersihan judi dilakukan jajaran Polda Banten, tidak terkecuali yang dilakukan personel Polsek Kragilan, Polres Serang. Operasi dilakukan menindak lanjuti perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Penggereban dilakukan pada Kamis (25/8/2022), sekitar pukul 13.00 WIB. Dalam operasi itu, EL (40) yang diketahui sebagai pengepul berhasil ditangkap.
Kapolres menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pengepul dan pemasang judi togel bermula dari laporan masyarakat yang resah. Warga resah karena khawatir judi togel ini mempengaruhi perilaku warga ikut berjudi.
“Warga sudah mengingatkan EL untuk berhenti berbisnis togel tapi tidak digubris,” kata Kapolres Kapolsek Kragilan, Kompol Yudi Wahyu Hindarto.
Atas keluhan dan informasi masyarakat tersebut, personil Unit Reskrim langsung bergerak melakukan pendalaman informasi.
“Sekitar pukul 13.00, petugas menggerebek dan mengamankan tersangka EL yang sedang mengupload nomor togel ke situs olxtoto,” kata AKBP Yudha Satria, Kapolres Serang.
Kapolsek Kragilan, Kompol Yudi Wahyu Hindarto menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EL sudah menjalankan bisnis judi togel selama 2 bulan dengan alasan ingin mendapatkan penghasilan tambahan.
Dijelaskan Kapolsek, para pemasang dikenakan minimal Rp1.000 untuk setiap kupon. Setiap kupon, pembeli bisa memasang 2 hingga 4 angka taruhan.
Setelah merekap, tersangka EL kemudian memasang angka-angka pemasang ke situs olxtoto menggunakan handphone.
“Jika tembus dua angka, tersangka mendapat Rp 10 ribu, tembus 3 angka, pemasang dapat Rp490 ribu dan jika tembus 4 angka tersangka mendapat keuntungan uang Rp4,9 juta,” terangnya.
Akibat dari perbuatannya ini, tersangka dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kapolsek Kragilan mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk perjudian. “Sesuai perintah pimpinan, kami akan menindak tegas para pelaku judi meski hanya sekedar pemasang atau iseng-iseng,” tandasnya. (Yono / Editor: Iman NR)