Rekam Medis Elektronik Wajib Diterapkan Oleh Fasyankes

Rekam medis pasien mulai beralih menjadi berbasis elektronik dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK nomor 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis.
Melansir dari website resmi Kemkes.go.id, kebijakan tersebut, merupakan fasilitas pelayanan kesehatan atau Fasyankes.
Hal ini, diwajibkan menjalankan sistem pencatatan riwayat medis pasien secara elektronik. Proses transisi dilakukan paling lambat 31 Desember 2023.
PMK merupakan kerangka regulasi pendukung dari implementasi transformasi kesehatan yang menjadi bagian dari pilar ke enam Transformasi Kesehatan.
Kebijakan tersebut hadir sebagai pembaharuan dari aturan sebelumnya yaitu PMK nomor 269 tahun 2008.
Dimutakhirkan menyesuaikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, kebutuhan pelayanan, kebijakan dan hukum di masyarakat.
‘Kementerian Kesehatan menyadari perkembangan teknologi digital dalam masyarakat yang mengakibatkan transformasi digitalisasi pelayanan kesehatan, sehingga rekam medis perlu diselenggarakan secara elektronik dengan prinsip keamanan dan kerahasiaan data dan informasi,” ujar Setiaji.
Setiaji menjelaskan, rekam media elektronik harus diperkuat dengan beberapa regulasi lain seperti Telemedisin, kemudian penerapa bioteknologi dan teknologi yang lain dengan menggunakan dasar rekam medis elektronik.
Diharapkan seluruh fasyankes dapat beradaptasi di tengah misi Kemenkes RI. Untuk mentransformasikan layanan kesehatan dengan terus meningkatkan kapabilitas dan menjaga integritas layanan kesehatan untuk pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang lebih baik
“Tahun ini kita akan melakukan pemetaan terhadap seluruh fasilitas kesehatan berdasarkan Indeks Kematangan Digital. Nanti bisa diketahui Faskes mana yang sudah siap atau yang belum siap. Itu nanti ada levelnya, dan kemudian dari situlah kita gunakan untuk menerapkan kebijakan ini,” ujar Setiaji.
Kemudian, pasien berhak mendapatkan isi rekam medis miliknya dan pemberian akses atas persetujuan pasien. Fasyankes rujukan memiliki hak akses terhadap isi rekam medis elektronik seorang pasien atas persetujuan pasien.
Fasyankes wajib terhubung melalui platform terintegrasi dengan SATUSEHAT yang telah disediakan oleh Kementerian Kesehatan.
Setiaji mengatakan terkait SDM, Kemenkes akan memfasilitasi fasilitas-fasilitas kesehatan khususnya di Puskesmas yang tidak memiliki kemampuan SDM secara digital.
Program ke depan Kemenkes akan menambah SDM digital di Puskesmas untuk membantu menerapkan digitalisasi.
Dia menjelaskan untuk rumah sakit, dengan adanya digitalisasi ini tidak perlu menambah SDM yang banyak.
Hal tersebut dikarenakan tugas umenginput rekam medis adalah dokter-dokter yang memeriksa dan kemudian dibantu oleh perawatnya.
Rekam medis elektronik ini dapat diakses oleh pasien melalui aplikasi PeduliLindungi. PeduliLindungi ini bukan hanya untuk COVID-19 tetapi dapat digunakan juga untuk mengakses seluruh layanan kesehatan.
”Jadi begitu rumah sakit atau pihak lain ingin mengakses data – data medis yang bersangkutan itu akan muncul di dalam PeduliLindungi dalam versi yang baru yang di dalamnya ada informasi layanan kesehatan,” ujar Setiaji.
Selanjutnya, bagi masyarakat yang tidak memiliki ponsel pintar atau aplikasi PeduliLindungi bisa mengakses langsung di fasilitas layanan kesehatan.
Perlindungan data pasien dijamin terjaga karena perlindungannya bukan hanya ada di dalam sistem yang dilakukan di Kemenkes tetapi juga dilakukan di fasilitas layanan kesehatan.
(Kementerian Kesehatan RI / Editor: Abdul Hadi)