Revitalisasi Banten Lama Tak Libatkan Kesultanan dan KH Tb Fathul Adzim
KH Tb Fathul Adzim, tokoh Kawasan Banten Lama menyatakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) tidak pernah melibatkan, berkoordinasi atau diberi tahu secara resmi tentang Revitalisasi Kawasan Banten Lama. Bahkan, lembaga Kesulitanan Banten yang sudah memiliki legal standing yang kuat tidak pernah dilibatkan Pemprov Banten dalam revitalisasi tersebut.
Kiai ini mengingatkan Pemprov Banten agar tidak sembarangan melakukan kegiatan atau pembangunan di Kawasan Banten Lama yang merasa melakukan perbaikan, tetapi sesungguhnya melakukan pengrusakan di kawasan cagar budaya peninggalan Kerajaan Banten.
“Jangan kan saya. Saya tanya ke Pak Namin, Ketua DPRD Kota Serang, tahu enggak apa yang sedang dilakukan Pemprov di Kawasan Banten Lama. Pak Namin bersumpah tidak tahu menahu. Lah, ini sekelas Ketua DPRD loh, masak tidak ada koordinasi dan pemberitahuan apa yang sedang terjadi di wilayahnya. Ketua DPRD Kota Serang itu malam-malam ke sini pake angkot untuk memberitahukan ketidaktahuannya,” kata KH Tb Fathul Adzim yang ditemui MediaBanten.Com, Selasa sore (2/9/2018).
KH Tb Fathul Adzim mengaku tidak pernah menengok kegiatan revitalisasi yang kini terpusat di alun-alun seputar menara dan masjid Banten Lama. “Ada yang datang ke sini. Kontraktornya atau orang kontraktor lah. Pertama, katanya mengerjakan pengerukan kanal. Kedua, mengerjakan di sekitar menara dan masjid,” katanya.
Namun kiai dari anak KH Tb Achmad Chatib, Residen Banten tahun 1945-an yang dilantik oleh Presiden Soekarno itu mengaskan, keluarga besar KH Tb Achmat Chatib, khususnya keluarga KH Tb Fathul Adzim tidak mencari makan dari keropak atau sumbangan dari para penziarah ke makam Panembahan Maulana Hasanudin. “Saya pernah menjadi Ketua Kenadziran Banten. Saya kembalikan semua uang ke pengurus, saya tidak pegang uang sumbangan penziarah,” katanya.
Baca: Peradaban Tiga Zaman di Kota Serang Yang Terancam Hilang
Meski tidak pernah dilibatkan, KH Tb Fathul Adzim masih berusaha untuk “memegang” apa yang dikatakan Wahidin Halim, Gubernur Banten. “Saya masih terhibur dan selalu berusaha meredam gejolak karena masih mengingat omongan Pak Wahidin Halim. Kami disuruh duduk manis, setelah itu seluruh hasil revitalisasi Kawasan Banten Lama akan diserahkan dan dikelola Kesultanan Banten. Sekarang kan sudah ada sultannya, garis keturunan yang sah. Jadi itu yang saya selalu menahan gejolak dalam diri saya melihat apa yang terjadi di Kawasan Banten Lama,” ujarnya.
Tak Melibatkan Kesultanan
Dikutip website kesultananbanten.id, Kesultanan Banten dengan Sultan ke-18, RTB HB Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja menyatakan, revitalisasi kawasan Banten Lama yang dilakukan Pemprov Banten sama sekali tidak melibatkan Kesultanan Banten. Pengelolaan itu Kawasan Banten Lama selama ini tidak pernah melibatkan lembaga kesultanan, meski menggunakan atribut Kesultanan Banten seperti Kenadziran Kesultanan Banten, Forum Dzuriyat Kesultanan Banten dan Lembaga Pemangku Ada Kesultanan Banten.
Sultan Banten, RTB HB Bambang Wisanggeni Soerjaatmadja mengaku mendukung revilitasi kawasan Banten Lama sepanjang dikelola dan dibangun sesuai dengan prinsip-prinsip revitalisasi, peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Legal standing Kesultanan Banten itu jelas, diakui undang-undang dan sah secara hukum. Kami tidak pernah dilibatkan dalam proses revitalisasi tersebut,” kata Sultan Banten yang dikutip dari website resminya.
KH Tb Fathul Adzim, anak residen Banten pertama KH Tb Ahmad Chotib membenarkan pernyataan di website resmi Kesulitanan Banten itu. Bahkan, keluarga besar KH Ahmad Chotib sudah mengembalikan mandat Banten Lama kepada pewaris sah yang sudah dikuatkan dengan undang-undang dan peraturan yang ada di Indonesia.
Merusak Struktur Ruang
Sementara itu, Firdaus Gozali, anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Demokrat menegaskan, Pemprov Banten telah melakukan salah kaprah dalam revitalisasi Kawasan Banten Lama dan melanggar Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bahkan, Pemprov dinilai berani sekali melakukan revitalisasi tanpa dasar hukum yang kuat.
Firdaus menunjukan adanya payung ala Madinah dan bangunan-bangunan yang menancapkan pondasi ke dalam tanah di zona inti. Payung Madinah dan bangunan itu dinilai telah merusak struktur ruang udara dan darat yang menghilangkan makna sejarah Kesultanan Banten.
Baca: Firdaus: Pemprov dan Pemkot Serang Berani Sekali Revitalisasi Kawasan Banten Lama Tanpa Dasar Hukum
“Saya sudah cari dan tidak menemukan ada Perda tentang Cagar Budayayang merupakan turunan dari Undang-undang No.11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya, baik di Pemprov Banten maupun di Pemkot Serang, saya belum menemukan hingga sekarang. Bahkan, aturan yang lebih rendah dari Perda pun tidak ketemu, yaitu Peraturan Gubernur (Pergub) maupun Peraturan Walikota (Perwal),” kata Firdaus Gozali, anggota DPRD Kota Serang dari Fraksi Partai Demokrat kepada MediaBanten.Com, Senin (24/9/2018).
Firdaus Gozali mengaku hanya menemukan surat keputusan (SK) Gubernur Banten tentang zonasi dan tim revitalisasi. “Tetapi dasar penerbitan zonasi itu, apakah ada kajian dari para ahli keperbukalaan dan apakah kajian itu sudah secara sah bisa dijadikan landasan hukum. Setahu saya SK itu terbit hanya berdasarkan nota dinas dari Kepala Dinas PRKP,” katanya.
Dia mencontohkan, Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel) menerbitkan Perda No.4 tahun 2017 tentang Cagar Budaya yang isinya mengatur seluruh aspek cagar budaya yang diamanatkan undang-undang. Sedangkan Kota Bandung menerbitkan Perda No.19 tahun 2009 tentang Pengelolaan Kawasan dan Bangunan Cagar Budaya. “Mereka melaksanakan apapun tentang cagar budaya memiliki dasar hukum yang kuat, nah ini apa dasar hukum Pemprov Banten dan Pemkot Serang merevitalisasi Banten Lama,” katanya. (Adityawarman)