Satpol PP Kota Serang Razia PKL Ciracas – Kebon Jahe
Satpol PP Kota Serang menggelar razia Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menempati bahu jalan di sepanjang jalan raya Ciracas dari Kebon Jahe sampai Kepandean, Kamis (24/2/2022).
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Serang, Awaludin mengatakan, razia tersebut merupakan kegiatan rutin.
“Dalam razia ini Juklak dan Juknisnya sudah kita kaksanakan, kita himbau dulu, kasih surat dan lisan juga sudah. Cuma PKL di Kota Serang banyak yang masih ngeyel,” ucapnya saat ditemui di lokasi razia.
Menurutnya, hal itu karena masih ada yang membackingi para PKL, sehingga mereka ngeyel karena merasa ada yang membelakangi.
“Masih ada backing-backing di belakangnya, entah itu Rt, Rw atau petugas-petugas lainnya yang merasa dia bantu,” ungkapnya.
Dia mengaku tidak gentar mesti para pedagang ada yang membackingi. Sebab, menurutnya, Dirinya hanya menjalankan tugas.
“Kami hanya menjalankan perintah Perda, jadi kami akan lakukan karena ini sudah tugas,” ujarnya.
Dia menjelaskan, untuk penertiban kali ini dimulai dari Kabon Jahe sampai Kepandean. Karena berdasarkan peraturan PU, bahu jalan apalagi jembatan tidak boleh untuk berjualan karena menggangu.
“Selain PKL. Kami juga menertibkan baliho-baliho yang sudah kadaluarsa,” jelasnya.
“Kami lakukan satu bukan 2 kali. Tapi kita tetap setiap haripun kami melakukan patroli, untuk memantau situasi kondisi ketertiban umum. Tapi nanti yang bergerak bagian PKL-nya,” ujarnya.
Katanya, barang yang kami sita akan dibawa ke kantor, kemudian akan dilakukan perjanjian ketika pengambilan untuk tidak mengulanginya.
“Yang kami sita hanya terpalnya saja, sementara kalau barang dagangan tidak, dan gerobak juga tidak karena akan membuat kantor kumuh,” katanya.
Salah seorang PKL yang berjualan di bahu jembatan jalan Cikulur, Imas Masiah mengaku menyetor sebulan Rp50 ribu kepada Rt setempat.
“Kami bayar Rp50 ribu sebulan, katanyasih untuk sumbangan masjid setempat,” katanya. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)