SE Larangan Cuti Nataru Terbit, Syafrudin Ngaku Belum Ada Aturan
Walikota Serang, Syafrudin membenarkan belum menerbitan aturan larangan ASN untuk berpergian ke luar daerah dan cuti Nataru (Natal dan Tahun Baru). Alasannya, belum ada ketentuan dari pemerintah pusat.
“Belum ada aturannya.
Padahal Menteri PANRB, Tahyo Kumolo telah menerbitkan surar edaran (SE) No.26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Baca: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Ke Luar Daerah Selama Nataru)
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 26/2021 tentang Peraturan ini dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri No.
Larangan dikecualikan bagi ASN yang cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Selain itu, cuti karena alasan penting juga diperbolehkan bagi PNS.
Sementara, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan work from office (WFO) seperti Mebidangro, Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur, Gerbangkertosusila, maupun Maminasata.
Untuk pegawai yang bepergian ke luar daerah agar selalu memperhatikan beberapa hal, seperti peta zonasi penyebaran Covid-19; peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang; kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.
Pada SE tersebut juga tercantum bahwa PPK diminta untuk menetapkan pengaturan teknis dan melakukan langkah-langkah yang diperlukan pada instansi masing-masing.
PPK dapat memberikan hukuman disiplin pada pegawai yang melnggar sesuai ketentuan yang berlaku, dan untuk selanjutnya dapat dilaporkan melalui tautan http://s.id/LaranganBepergianASN paling lambat tiga hari kerja sejak berakhirnya berakhirnya periode Nataru.
Laporan menggunakan format yang telah ditentukan dalam lampiran surat edaran. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)