HeadlineHukum

Sidang Majelis PPKD: 6 Tertuntut Dari 3 OPD Banten Harus Kembalikan Kerugian Negara

Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah (MPPKD) menggelar sidang di Aula Inspektorat Banten, Kamis (29/11/2018) untuk mengembalikan kerugian negara yang muncul akibat tidak cermatnya Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melaksanakan kegiatan. Dalam sidang ini, ada enam tertuntut yang berasal dari Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) dan Dinas Sosial (Dinsos).

Keenam tuntutan itu terdiri dari tiga barang daerah berupa sebuah mobil dan dua sepeda motor. Sedangkan tiga tuntutan lain adalah soal keuangan daerah yang harus dikembalikan kepada kas negara.

Ino S Rawita, Ketua Majelis PPKD yang juga Pj Sekda Banten kepada MediaBanten.Com seusai sidang mengatakan, sidang MPPKD yang dilsakansakan kali ini merupakan pelajaran bagi pejabat pelaksana kegiatan agar berhati-hati dan cermat dalam melaksanakan kegiatan. Sidang ini juga merupakan solusi untuk mengembalikan kerugian daerah.

Baca: Kapolda Banten Dampingi Menteri Perindustrian Resmikan Pabrik Ban di Cilegon

“Bagi teman-teman agar segera menyelesaikan hutang-piutang dengan negara daripada harus diselesaikan melalui majelis ini. Keduanya, ini sebagai pembelajaran agar hati-hati berbuat dan bertindak dalam menyelenggarakan kegiatan, jangan asal-asalan. Kalau sudah begini, kan akan repot sendiri, harus menyicil dan sebagainya,” kata Ino S Rawita.

Ketua Majelis PPKD Banten itu menegaskan, sidang ini transparan dan terbuka bagi umum. “Kami berharap tahun depan bisa mengurangi dampak-dampak negatif dari kegiatan yang diselenggarakan secara asal-asalan. Mungkin mereka tidak sadar dengan apa yang diperbuatnya. Sidang ini sudah beberapakali dilakukan, dan tahun ini merupakan pertama pada tahun 2018,” ujarnya.

Kusmayadi, Sekretris Majelis PPKD yang juga Inspektur Banten mengatakan, majelis ini untuk menyelesaikan temuan-temuan daerah yang tidak bisa diselesaikan oleh pejabat atau pegawai dalam melaksanakan kegiatan.

Dasar Majelis PPKD menggelar sidang adalah Perpers No.54 tahun 2010 yang diubah No.4 tahun 2015 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah, Permendagri No.13 tahun 20 yang diubah No.21 tahun 2011 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, Permendagri No.5 tahun 1997 tentang tuntutan ganti rugi kerugian daerah dan Perda No.14 tahun 2018 tentang tata cara ganti kerugian daerah. (Adityarman)

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button