Kesehatan

Kasus Covid 19 Melonjak, Bupati Lebak Larang ASN Ke Luar Daerah

Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya melarang aparatur sipil negara (ASN) di Lebak untuk ke luar daerahnya. Alasannta, kasus konfirmasi Covid 19 di daerah ini terus naik, tercatat 53 kasus konfirmasi per Senin, 23 Agustus 2020.

“Bagi ASN yang tidak ada kaitannya dengan kedinasan, perjalanan medis tidak boleh melakukan perjalanan keluar Lebak tanpa seizin Sekda,” kata Bupati Lebak Iti Octavia melalui media sosial resminya, Senin (31/8/2020).

Bagi ASN yang ternyata keluar dari Lebak selain perjalanan dinas dan kemudian positif, maka akan dilakukan pemeriksaan khusus oleh bupati. “Ini perlu dicatat, maka itu mari sama-sama jaga diri, keluarga dan sesama kita sehingga upaya meminimalisir penyebaran lancar dan masyarakat tetap bisa beraktivitas ekonominya,” ucap Iti.

Dia juga menyatakan larangan ini dibuat karena penyebaran virus Corona di daerahnya meningkat akibat adanya aktivitas warga keluar masuk daerah. Bahkan ada salah satu keluarga yang positif dan menularkan covid 19 ke seorang bayi yang masih berumur 7 bulan.

Baca:

“Saya mengingatkan semuanya ke seluruh masyarakat, untuk memberikan pengertian dan mengimbau kepada keluarganya untuk tidak keluar masuk Kabupaten Lebak. sehingga ini menimbulkan penularan cukup tinggi, salah satu contohnya yang terjadi di satu kecamatan, itu satu keluarga terkena positif covid 19 dan bayi 7 bulan, satu anggota keluarganya,”ujarnya.

Pemkab Lebak telah mengeluarkan Perbup 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru di tengah pandemi covid 19. Mulai 1 September, aturan ini akan menerapkan penindakan hukum bagi yang melanggar protokol kesehatan salah satunya adalah denda Rp 150.000 bagi warga yang tidak menggunakan masker.

Sementara itu, Satu keluarga dan bayi positif Corona ini disampaikan oleh Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya melalui akun media sosial resminya pada siang ini. Ia menyatakan bahwa penularan ini akibat adanya aktivitas keluar masuk warga daerah Lebak sehingga menyebarkan virus.

“Saya mengingatkan semuanya ke seluruh masyarakat, memberikan pengertian dan mengimbau kepada keluarganya untuk tidak keluar masuk Kabupaten Lebak. Sehingga ini menimbulkan penularan cukup tinggi, salah satu contohnya yang terjadi di satu kecamatan, itu satu keluarga terkena positif Covid 19 dan bayi tujuh bulan,” tutur Iti, Senin (31/8/2020).

Baca:

Maka itu, Iti meminta agar masyarakat Lebak tidak beraktivitas pulang-pergi dari Lebak atau keluar daerah dan kembali lagi. Ini menurutnya jadi salah satu faktor penyebaran virus di daerah.

“Maka dari itu yang keluar Lebak, ada suami-istri keluar Lebak bolak-balik keluar Lebak ini yang memberikan dampak penularan virus kepada keluarganya,” ucap Iti.

Dia mengingatkan bahwa Covid 19 itu nyata dan ada di sekitar kita. Iti meminta warganya agar tetap jaga kesehatan dan melindungi keluarga masing-masing.

“Jadi mohon untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan pakai masker, menjaga jarak, cuci tangan dengan sabun,” ujarnya.

Iti menyampaikan saat ini kasus positif Corona di Lebak sudah mencapai 53 orang. Terjadi peningkatan jumlah kasus di daerahnya yang dinilai signifikan. (Rivai Ikhfa)

Iman NR

Back to top button