Politik

Sesuai Aturan, Ribuan APK Ditertibkan Bawaslu Kota Serang

Bawaslu Kota Serang, pada Kamis (16/11/2023), menggelar penertiban alat peraga kampanye (APK) secara serentak. Ini adalah kali ketiga Bawaslu melakukan penertiban. Yang pertama tanggal 21 September 2023, dan tahap kedua tanggal 26-28 Oktober 2023.

Pada penertiban kali ini, sebanyak 1.727 APK berhasil diturunkan. Rinciannya adalah di Kecamatan Kasemen sebanyak 430 APK; Kecamatan Curug sebanyak 358; Kecamatan Taktakan 277; Kecamatan Serang 273; Kecamatan Walantaka 262; dan Kecamatan Cipocok Jaya 127.

APK yang ditertibkan adalah 819 banner, baliho 695, spanduk 51, sticker 70, poster 18, dan umbul-umbul 74. Penertiban dilakukan bersama Satpol PP, Trantib kecamatan, dan dikawal oleh Polsek setempat.

Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menuturkan, kampanye dilakukan sepanjang 75 hari mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024. Pemasangan APK nantinya diatur lewat keputusan KPU tentang titik lokasi pemasangan.

“Bawaslu menghimbau agar peserta pemilu menahan diri untuk tidak malakukan aktivitas kampanye sebelum tanggal yang ditetapkan. Sebelum tanggal 28, kami upayakan akan ada 3 kali lagi penertiban di semua wilayah. Bawaslu menyampaikan apresiasi kepada Panwascam yang sudah melakukan penertiban sesuai arahan,” kata Fierly.

APK hasil penertiban disimpan di setiap kantor Panwascam. Jika ada peserta pemilu yang hendak mengambil APK dimaksud, maka dipersilahkan untuk mengambilnya ke kantor Panwascam.

Bawaslu, kata Fierly, menjelang kampanye akan melakukan himbauan kepada parpol dan KPU sebagai upaya pencegahan. Di antaranya berkenaan dengan pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK), serta surat keputusan (SK) tentang tim dan pelaksana kampanye di setiap parpol.

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Serang Masykur Ridho menjelaskan, setiap peserta pemilu hendaknya mempedomani pasal 280 ayat 1 dan 2 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Disitu disebutkan materi yang dilarang saat kampanye, serta profesi yang dilarang ikut serta dalam kampanye. Bawaslu berharap, semua pihak memperhatikan betul pasal 280 itu, karena akan berimplikasi pada pelanggaran. Kami juga mendorong KPU untuk menginisiasi pertemuan untuk membangun kesepahaman dengan peserta pemilu tentang apa yang boleh dan apa yang tidak boleh selama kampanye,” kata Masykur.

Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi

Aden Hasanudin

Back to top button