4 TPS Gelar PSU di Kota Serang, Begini Harapan Bawaslu
Sebanyak 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Serang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada Rabu (21/2/2024).
Empat TPS yang akan menggelar PSU tersebut di antaranya TPS 01 Banjarsari Kecamatan Cipocok Jaya, TPS 07 Kemanisan Kecamatan Curug, TPS 24 Sepang Kecamatan Taktakan dan TPS 21 Bendung Kecamatan Kasemen.
“Berdasarkan surat pemberitahuan dari KPU, PSU di 4 TPS akan dilaksanakan pada Rabu 21 Februari 2024. Kami dari Bawaslu juga sudah berkoordinasi dengan KPU terkait kesiapan pelaksanaan PSU tersebut,” kata anggota Bawaslu Kota Serang Masykur Ridlo pada Selasa (20/2/ 2024).
Masykur menyampaikan, dari hasil koordinasi dengan KPU, kesiapan logistik untuk PSU dan persiapan teknis lainnya sudah dilaksanakan.
“KPU menyampaikan jika mereka sudah menyiapkan logistik dan memberikan bimtek kepada KPPS yang akan melaksanakan PSU,” ucapnya.
Meskipun PSU dilaksanakan di hari kerja, ia berharap partisipasi pemilih tetap tinggi. Sehingga, pihaknya meminta KPU menyosialisasikan secara massif kepada masyarakat.
“Bawaslu menekankan bahwa KPU harus tetap berupaya menjaga partisipasi pemilih di TPS. Kami juga sudah meminta kepada pengawas kami agar membantu menyosialisasikan kepada masyarakat terkait PSU tersebut,” katanya.
Sebelumnya,
Bawaslu Kota Serang merekomendasikan dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) karena adanya indikasi kecurangan.
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri, di Serang, Jumat (16/4/2024) mengatakan, keputusan ini berdasarkan hasil pengawasan pada saat pelaksanaan pemungutan suara.
“Pemungutan suara ulang akan dilaksanakan di TPS 007 Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug dan TPS 001 Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok Jaya,” katanya. (Baca Selengkapnya : Bawaslu Kota Serang Rekomendasikan 2 TPS Pemungutan Suara Ulang)
Aden Hasanudin / Editor : Abdul Hadi