Kementrian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng curah, minyak goreng kemasan sederhana dan minyak goreng kemasan premium dengan harga Rp11.500 hingga Rp14.000 per liter.
Penetapan HET itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pedagangan (Permendag) No.6 tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit yang ditandatangai Menteri Perdagangan RI, Muhammad Lutfi pada tanggal 26 Januari 2022.
Pada pasal 3 ayat 2 Permendag itu disebutkan, harga Rp11.500 per liter ditetapkan untuk minyak goreng curah. Harga Rp13.500 per liter dikenakan pada minyak goreng kemasan sederhana. Sedangkan harga minyak goreng kemasa premium ditetapkan Rp14.000 per liter.
Dijelaskan, besaran HET itu sudah termasuk pajak pertambahan nilai sesauai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. HET itu wajib diterapkan dan hanya diperuntukan pada konsumen, termasuk usaha mikro dan usaha kecil.
Permendag No.6 tahun 2022 itu juga memuat ancaman bagi yang tidak melaksanakan HET minyak goreng kelapa sawit. Namun sanksi itu lebih bersifat administratif, bukan pidana, kecuali pedagang melakukan penimbunan barang.
Sanksi administratif itu antara lain peringatan tertulis, penghentian kegiatan sementara atau pencabutan izin berusaha.
Pelaksana dari sanksi administratif itu adalah menteri dan kepala daerah masing-masing sesuai dengan kewenangannya.
Sanksi berupa pencabutan perizinan berusaha dilaksanakan oleh Lembaga OSS berdasarkan notifikasi dari Menteri atau kepala daerah.
Dalam Permendag No 6 ini juga mencantumkan bahwa pencabutan dan dinyatakan tidak berlak lagi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 03 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 35).
Aturan HET minyak goreng dikeluarkan setelah harga komoditas itu melambung beberapa waktu terakhir. Harga minyak goreng sebelumnya bahkan sempat tembus Rp19.000 – Rp26.000 per liter.
Setelah itu, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7,6 triliun untuk mendistribusikan minyak goreng kemasan Rp14.000 / liter ke ritel modern mulai Rabu (19/1) lalu. Kemudian, distribusi minyak goreng murah dilakukan sepekan setelah itu ke pasar tradisional.
Namun, stok minyak goreng di sejumlah ritel modern masih kosong. Selain itu, pasokan minyak goreng Rp14.000 di pasar tradisional juga belum merata.
Di Banten, meski dijamin stok minyak goreng aman 6 bulan, para ibu rumah tangga di Kota Serang kembali kesulitan untuk mendapatkan minyak goreng setelah sempat digelontorkan minyak goreng murah yang dipatok Rp14.000 per liter oleh pemerintah. Jika ada, harganya berkisar Rp20.000-Rp30.000 per liter (Baca: Disperindag Banten Jamin Stok Minyak Goreng, Ternyata Langka di Ritel) .
Padahal Pemerintah, termasuk Kadisperindag Banten, Babar Suharso melalui rilis Biro Adpim Banten yang diterima MediaBanten.Com menjamin pasokan minyak goreng murah aman hingga 6 bulan ke depan.
Ibu Ririn di Serang Hijau, Minggu (30/1/2022) berkeliling untuk mendapatkan minyak goreng di minimarket. Dikatakan, minyak goreng yang dipasok pemerintah sedang kosong. Yang ada hanya minyak goreng dengan harga Rp30.000 per liter.
“Kondisi kayak gini ini sudah beberapa hari pak. Saya selalu keliling untuk mendapatkan minyak goreng. Tetap saja dapat harga yang mahal,” kata Ririn.
Hal serupa dialami Ibu Romlah di Citra Gading yang harus hunting (mencari) minyak goreng sekadar untuk memenuhi kebutuhan di rumah. “Repot betul ya sekarang. Ada apa sih sebenarnya dengan minyak goreng,” katanya. (Editor: Iman NR)
Menjadi wartawan sejak tahun 1984 pada Harian Umum (HU) Kompas, kemudian mengundurkan diri pada Agustus 1999 dan menjadi wartawan harian sore Sinar Harapan pada tahun 2001 hingga tahun 2015, saat koran sore ini bangkrut.