Meski Kementrian Agama RI merilis bantahan soal membandingkan suara azan dengan suara anjing, nitizen bereaksi keras dengan menggaungkan tagar #TangkapYaqult. Hingga Kamis siang (24/2/2022), cuitan di Twitter bertagar tersebut sudah mencapai 21.400 dan menjadi trending topik.
“Bisa-bisanya seorang menteri agama menganalogikan adzan seperti ini. Seruang untuk orang sholat pun dianggap menganggu … Astagfirullah,” tulis akun @Mdy_Asmara1701
Ayo pihak istana kerahkan semua pion-pionmu, bukti sudah jelas.. Sejelas sinar matahari. Apapun narasimu gak bakal bisa mengaburkan antara kebenaran dan kebatilan!!!, begitu cuitan akun @Only_1love.
coba liat para “anjing gila” ini mereka seperti satu komando menista islam, ini tidak bisa dibiarkan, jika ada muslim yg tidak marah dan sakit hati adzan di nista, mereka adalah dari golongan MUNAFIK dan satu gerbong dengan anjing2 ini, cuitan akun @bintangku_206.
Ibnu Sholh @IbnuSholh mencuitkan, Wajar klo ada yg menyuarakan #TangkapYaqut
Gunawan ( GUndul meNAWAN ) @6undul0h “Ketika Adzan membuat takjub seorang bule yg mengaku tak beragama, saat berada di daerah garut beberapa tahun lalu sebelum adzan diibaratkan gonggongan anjing… #TangkapYaqut
Bantahan Kemenag
Sementara itu, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas membantah membandingkan suara azan dengan suara anjing. Namun dibenarkan, Menag sedang mencontohkan kebisingan yang ditimbulkan.
“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” kata Thobib Al-Asyhar, Plt Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI dalam siaran pers yang dikutip MediaBanten.Com, Kamis (24/2/2022).
Dalam siaran pers disebutkan, saat ditanya wartawan di Pekanbaru soal pengaturan pengeras suara masjid dan mushola, Menag menjelaskan bahwa pengaturan itu untuk menghindarkan suara apa pun menjadi tidak nyaman.
Ini perlu toleransi dalam masyrakat yang plural, sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terwat dengan baik, termasuk pengaturan kebisingan pengeras suara.
Dalam penjelasan itu, Menag memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal.
Kata Thobib, uang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu yang banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara.
“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” tuturnya.
Lanjut Thobib, Menag tidak melarang masjid-musala menggunakan pengeras suara saat azan. Sebab, itu memang bagian dari syiar agama Islam.
Edaran yang Menag terbitkan hanya mengatur antara lain terkait volume suara agar maksimal 100 dB (desibel). Dan mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” tegasnya.
“Dan pedoman seperti ini sudah ada sejak 1978, dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam,” tandasnya.
Saat berkunjung ke Pekanbaru, Yaqut menjelaskan jika maksud dari surat edaran tersebut agar membuat masyarakat Indonesia dan hubungan antaragama semakin harmonis.
Selain itu, kata Yaqut, aturan ini untuk meningkatkan manfaat dan mengurangi hal yang tidak bermanfaat. Alasannya di daerah di Indonesia yang mayoritas Muslim, hampir di setiap 100-200 meter terdapat masjid atau musala.
“Kami bayangkan, saya Muslim saya hidup di lingkungan nonmuslim, kemudian rumah ibadah mereka membunyikan toa sehari lima kali dengan keras secara bersamaan, itu rasanya bagaimana?” ucapnya Rabu, 23 Februari 2022 dikutip Antara.
“Contohnya lagi, misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kami atur agar tidak menjadi gangguan,” ujarnya.
Yaqut menegaskan alat pengeras suara di masjid/musala dapat dipakai, namun diatur agar tidak ada yang merasa terganggu. Hal ini demi niat menggunakan pengeras suara sebagai sarana untuk syiar dan tepat dilaksanakan, tanpa harus mengganggu umat beragama lain.
“Kami harus menghargai mereka yang berbeda dengan kita. Dukungan atas ini juga banyak,” kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Akan Dilaporkan
Menurut Tempo.Co, Pakar telematika, Roy Suryo, bersama Kongres Pemuda Indonesia akan melaporkan Menteri Agama atau Menag Yaqut Cholil Qoumas atas tuduhan penistaan agama.
Roy Suryo dan koleganya mempermasalahkan ucapan Yaqut yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
“Untuk itu kami (Roy Suryo dan Kongres Pemuda Indonesia) akan membuat laporan polisi hari ini di Polda Metro Jaya dalam dugaan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU ITE atau Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama,” kata Presiden Kongres Pemuda Indonesia, Pitra Romadoni, lewat pesan singkat, Kamis, 24 Februari 2022.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pernyataan Yaqut itu berlebihan dan tidak tepat.
Menurutnya, suara azan tidak bisa disandingkan dengan suara lain yang mengganggu keharmonisan umat beragama.
“Azan ini tentunya tidak bisa disamakan dengan suara apa saja, apa lagi dianggap sebagai suara yang menganggu ya,” tuturnya di Gedung DPR, Kamis (24/2/2022) seperti yang dilansir kabar24.bisnis.com.
Dasco berpandangan, bahwa suara azan masjid maupun musala merupakan budaya dan tradisi bagi umat muslim untuk mengingatkan salat dan sebagai sarana syiar agama Islam.
“Untuk itu, di tengah keberagaman yang kita miliki, saya mengajak semua pihak untuk memaknai toleransi dengan baik,” katanya.
Dia juga mengimbau kepada umat muslim untuk tidak terprovokasi dengan pernyataan Yaqut yang menganalogikan suara azan dengan gonggongan anjing. (Berbagai sumber / Editor: Iman NR)