Korupsi

Uang Pembelian Tanah SMKN 7 Tangsel Rp10,5 Miliar Dibagi-bagi

AP, terdakwa kasus pembelian tanah SMKN 7 Tangsel (Mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan – Dindikbud) Banten, membagikan uang Rp10,5 miliar dari Rp17,9 miliar ke berbagai pihak, di antaranya lurah dan notaris.

Demikian dikemukakan M Asri Irwan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (7/9/2022).

Selain AP, jaksa mendakwa AK dan FN yang mengarahkan agar membeli tanah milik Sofia M Sujudi, meski tidak memiliki akses jalan dan tidak memenuhi syarat.

Dalam dakwaan disebutkan, aprasial tanah SMKN 7 seluas 5.898 meterpersegi senilai Rp17,9 miliar. Tanah itu milik Sofia M Sujudi.

Ketika pemilik tanah minta dibayar, mantan Sekdis Dindikbud Banten menolak permintaan tersebut. Uang tersebut justru dibayarkan ke Agus Kartono, terdakwa lain dalam kasus tersebut.

Pemilik tanah itu menyepakati pembayaran itu karena ada jaminan dari orang bernama Durahman. Pemilik tanah menerima pembayaran Rp7,4 miliar.

Setelah disepakati cara pembayaran oleh Pemprov Banten, FN, terdakwa lainnya dan saksi Imam Supingi (Kepala SMAN 8 Tangsel) membuat rincian pembagian uang Rp10,5 miliar yang merupakan sisa pembayaran setelah dikurangi pembayaran ke pemmilik tanah.

“Setelah menerima tabel pembagian, terdakwa Agus membagi-bagikan uang hasil penjualan tanah,” kata JPU Irwan.

JPU Irwan merinci pembagian uang tersebut. AP menerima Rp414 juta, FN Rp1,4 miliar lebih, Notaris Suningsir Rp1,6 miliar, AS (Lurah Renggas) Rp596 juta dan AK Rp9,2 miliar.

Pemilik tanah, kata JPU, secara keseluruhan hanya menerima RP 7,4 miliar. Uang tersebut dikirimkan dua kali, yaitu pada Desember 2017 dan pada 2013 saat AK menyerahkan uang Rp 3,2 miliar.

“Perbuatan terdakwa di atas mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 10,5 miliar,” tegas JPU.

Kerugian itu muncul dari audit atas pengadaan tanah untuk SMKN 7 Tangsel di Dindikbud Banten pada 3 Juni 2022.

Pengadaan lahan ini sendiri dimulai dari RPJMD Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy pada periode 2017-2022. Bahwa akan ada 164 unit sekolah baru yang akan dibangun salah satunya adalah di SMKN 7 Tangsel.

Pada Januari 2017, Kadindikbud Banten Engkos Kosasih Samanhudi memanggil seluruh Kepala Cabang Dinas, kepala sekolah, dan pengawas di kantornya.

Setelah itu, ada usulan dari kepala sekolah dengan proposal tanah di Ciputat Timur dengan harga penawaran tanah seluas 6.500 Rp2,5 miliar.

“Untuk pelaksanaan tersebut, Gubernur Banten lalu mengangkat terdakwa AP selaku KPA,” ujarnya.

Pada pertengahan 2017, AP ditemui Farid sebagai pengurus KNPI Tangsel dan pernah menjadi tim sukses Gubernur Banten. Pertemuan kedua terdakwa itu adalah untuk membahas PPDB dan pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel.

“Saat itu Farid menyampaikan agar tanah milik Sofia dapat digunakan sebagai satu calon lokasi SMKN 7 Tangsel,” paparnya.

Fafrid menemui Lurah Rengas, Agus Salim dan menghubungi Notaris Suningsih. Dalam pertemuan dengan Suningsih, ia menyampaikan bahwa tanah Sofia adalah Rp2,3 juta per meter persegi dengan luas 5.969 m2.

“Nilai itu berasal dari terdakwa AK selaku pebisnis properti dan jual beli tanah, namun notaris Suningsih menawarkan harga ke terdakwa Farid dengan harga lebih tinggi,” paparnya. (BR / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button