Hukum

Gegara Pesan WA, Penyimpanan Sabu Pedagang Es Kelapa Terbongkar

Gegara pesan WA atau WhatsApp berisi chatingan serta foto peta lokasi penyimpanan sabu, profesi Sah alias Endu (25), pedagang es kelapa muda yang nyambi sebagai pengedar narkoba akhirnya terbongkar.

Tersangka warga Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Serang, Kota Serang, diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang tidak jauh dari rumahnya beberapa saat setelah menempel sabu yang dipesan konsumen pada Kamis (26/01) malam.

Kapolres Serang AKBP, Yudha Satria menjelaskan tersangka Endu diamankan setelah personel Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Rian Jaya Surana mendapat informasi dari masyarakat.

“Berbekal dari informasi itu, Tim Satresnarkoba langsung bergerak melakukan pendalaman ke lokasi yang disebutkan masyarakat,” terang Kapolres didampingi Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Michael K Tandayu, Sabtu (28/01/2023).

Sekitar pukul 21.00 WIB, kata Kapolres, tersangka Sah yang dicurigai sebagai pengedar narkoba berhasil diamankan. Ketika dilakukan penggeledahan, tidak ditemukan narkoba, petugas hanya menemukan handphone dari tangan tersangka.

“Petugas selanjutnya memeriksa isi handphone dan ditemukan pesan WA soal sabu dan foto peta lokasi penyimpanan paket sabu yaitu di tembok toko sparepart sekaligus bengkel motor,” ujar Yudha Satria.

Atas petunjuk itu, petugas segera bergerak ke lokasi toko sparepart. Seperti yang disebutkan dalam WhatsApp, petugas mengamankan satu paket sabu seberat 0,39 gram yang ditempel tersangka di tembok dengan lakban hitam.

“Bersama barang bukti tersebut, tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan,” terang Kapolres.

Sementara Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu menambahkan dari hasil pemeriksaan tersangka Sah mengakui bisnis mengedarkan sabu sudah dilakoni selama 2 bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Bisnis haram tersebut terpaksa dilakukan tersangka karena penghasilan dari berjualan es kelapa muda menurun akibat hujan,” tambah Michael.

Michael menjelaskan tersangka mendapat titipan sabu dari MO (DPO) warga Kota Serang untuk diedarkan.

Sebelum ditangkap, tersangka mengaku menerima sabu sebanyak 6 paket dari MO, namun 5 paket sabu yang ditempel di sejumlah lokasi sudah diambil pembeli.

“Awalnya tersangka menerima 6 paket tapi 5 diantaranya sudah terjual dan diambil, hanya 1 yang belum diambil konsumen. Setiap paket yang terjual, tersangka mendapatkan upah Rp 100 ribu,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, tersangka Sah alias Endu dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 dan maksimal 20 tahun penjara. (Yono)

Editor: Iman NR

Yono

Back to top button