Tujuh Komisioner KPU Banten Dilantik di Hotel Borobudur Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melantik 86 komisioner di 16 provinsi di Hotel Borobudur Jakarta, Kamis, (24/5/2018). Ke-86 anggota KPU provinsi ini adalah hasil rekrutmen anggota KPU gelombang I.
Dalam siaran pers KPU Provinsi Banten yang diterima MediaBanten.Com, Pelantikan ini termasuk Anggota KPU Provinsi Banten Periode 2018-2023 sebanyak 7 orang. Ketujuah komisioner itu adalah Rohimah, Nurkhayat Santosa, Agus Sutisna, Mashudi, Wahyul Furkon, Eka Satialaksmana, dan Ramelan.
Dalam sambutannya Ketua KPU Arief berpesan, penyelenggara yang baru dilantik bekerja penuh semangat dan selalu memberikan yang terbaik kepada masyarakat. Dan tantangan sebagai penyelenggara di lima tahun kedepan tidaklah mudah, namun hal tersebut jangan menyurutkan semangat dari anggota KPU selama bekerja dengan cerdas dan selalu mengedepankan kordinasi. “Maka setiap kita dituntut untuk punya inovasi bukan biasa saja tapi luar biasa. Ingat setiap apa yang dikerjakan akan jadi sejarah, apakah mampu melakukan yang terbaik atau biasa saja,” ujar Arief.
Baca: Polemik Hanura Banten: Surat PAW Anggota DPRD Abaikan Putusan Sela PTUN Jakarta
Arief mengingatkan, tanggungjawab jabatan sebagai penyelenggara sangat besar karena di tangan penyelenggara lah kepercayaan masyarakat ditentukan. Masyarakat akan percaya pada proses pemilu selama penyelenggara bekerja amanah, percaya pada hasil pemilu selama proses berjalan benar dan percaya pada pemimpin yang terpilih selama hasilnya transparan dan bisa dipertanggungjawabkan. “Kalau hasilnya dipercaya masyarakat maka Insya Allah siapapun yang terpilih dilembaga eksekutif maupun legislatif bekerja untuk masyarakat,” tutur Arief.
Pelantikan 86 komisioner dari 16 provinsi ini berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bagian Kedua Kedudukan, Struktur dan Keanggotaan Pasal 10 ayat (1) Huruf b dimana KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang serta ayat (2) tentang Penetapan anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b didasari pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 371/PP.06-Kpt/05/KPU/V/2018, tanggal 21 Mei 2018 tentang Penetapan Anggota Komisi Pemilihan UmumProvinsi Periode 2018-2023.
Ke-86 anggota KPU Provinsi yang dilantik pada hari ini berasal dari Provinsi Sumatera Barat (5 orang), Provinsi Kepulauan Riau (5 orang), Provinsi Jambi (5 orang), Provinsi Bangka Belitung (5 orang), Provinsi Bengkulu (5 orang), Provinsi Banten (7 orang), Provinsi DKI Jakarta (7 orang), Provinsi Kalimantan Barat (5 orang), Kalimantan Tengah (5 orang), Provinsi Kalimantan Selatan (5 orang), Provinsi Sulawesi Utara (5 orang), Provinsi Sulawesi Barat (5 orang), Provinsi Sulawesi Tengah (5 orang), Provinsi Sulawesi Tenggara (5 orang), Provinsi Sulawesi Selatan (7 orang) serta Provinsi Gorontalo (5 orang). (Adityawarman)