Ekonomi

Ini 7 Kecamatan di Lebak Rawan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, Banten, memetakan tujuh kecamatan di daerah itu masuk kategori rawan pengiriman pekerja migran ilegal atau tanpa prosedural.

“Kami berharap masyarakat di tujuh kecamatan itu yang hendak bekerja tenaga migran agar melalui perusahaan resmi yang terdaftar,” kata Andri, petugas pendataan tenaga kerja pada Disnaker Kabupaten Lebak, di Lebak, Selasa (13/6/2023).

Andri menyebutkan ketujuh kecamatan yang masuk kategori rawan pekerja migran ilegal tanpa prosedural itu, yakni Maja, Sajira, Curugbitung, Lebakgedong, Cijaku, Cigemblong, dan Cilograng.

Ia menuturkan bahwa mereka kebanyakan bekerja keluar negeri itu bertujuan Arab Saudi yang bekerja sebagai asisten rumah tangga dengan pendidikan rata-rata sekolah dasar ( SD).

“Kami minta semua PMI yang bekerja ke luar negeri harus terdaftar pada disnaker setempat maupun perusahaan resmi yang memberangkatkannya,” kata Andri.

Menurut dia, berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Nomor 3/6765 tahun 2020 memutuskan sebanyak 49 penempatan perusahaan pekerja migran Indonesia (P3MI) ke Arab Saudi.

Ia mengatakan bahwa P3MI itu nantinya sebagai pelaksana penempatan dan perlindungan pekerja Indonesia di Kerajaan Arab Saudi melalui sistem penempatan satu kanal.

Dengan sistem penempatan satu kanal, kata dia, mereka para pekerja Indonesia setelah melaksanakan tugas bekerja kembali ke penempatan atau asrama penampungan itu.

Selain itu, juga P3MI dilibatkan untuk melakukan pemantauan dan pengawasan para pekerja migran Indonesia tersebut.

“Saya kira dengan penempatan satu kanal itu, mereka PMI bisa istirahat juga mencegah kasus kekerasan yang dilakukan majikan. Sekarang tidak boleh lagi PMI menginap di rumah majikan dengan bekerja selama 24 jam,” katanya menjelaskan.

Pemerintah daerah, lanjut dia, juga kini memberikan perlindungan terhadap PMI jika ditemukan adanya laporan pengaduan permasalahan ketenagakerjaan, seperti tidak dibayar gaji oleh majikan di Arab Saudi.

Selanjutnya, petugas nantinya menganalisis persoalan pengaduan kasus itu. Bila benar-benar adanya permasalahan ketenagakerjaan, ditanganinya.

Pemerintah daerah akan membuat laporan pengaduan permasalahan ketenagakerjaan itu ke Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar dilanjutkan ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia ( KJRI) di negara bersangkutan.

Oleh karena itu, kata dia, masyarakat juga bisa melaporkan pengaduan permasalahan ketenagakerjaan melalui portal peduliwni.kemlu.ho.id.

Namun, kata dia, jika laporan pengaduan PMI itu ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO), dilanjutkan ke aparat penegak hukum (APH).

“Kami hanya menangani kasus ketenagakerjaan saja untuk melindungi masyarakat yang bekerja sebagai PMI di Luar Negeri,” katanya menjelaskan.

Ia mengatakan bahwa pihaknya selama ini mengoptimalkan kegiatan sosialisasi dan penyuluhan agar masyarakat yang hendak bekerja ke luar negeri melalui 49 P3MI yang resmi ke Arab Saudi.

Pemerintah daerah, kata dia, kini memperketat masuknya pekerja migran ke kabupaten setempat guna mencegah adanya TPPO pekerja migran di daerah itu.

Menurut dia, banyak tenaga kerja asal Kabupaten Lebak bekerja ke luar negeri berangkat dari daerah lain dan tidak terdaftar pada disnaker setempat sehingga menyulitkan jika menjadi korban kejahatan maupun TPPO.

Dengan demikian, para TKI asal Kabupaten Lebak jika bekerja ke luar negeri harus terdaftar di pemerintah daerah juga pemberangkatan melalui perusahaan legal.

“Kami mudah melakukan pemantauan para tenaga migran asal Lebak bila terdaftar juga berangkat melalui perusahaan resmi sehingga tidak menjadi korban kejahatan dan TPPO,” katanya.

Sementara itu, Arsinah (25) warga Lebak mengatakan bahwa dirinya kini mendaftar PMI ke Arab Saudi untuk jabatan asisten rumah tangga dengan gaji di atas Rp5,5 juta/bulan.

“Kami berharap bekerja ke Arab Saudi bisa membantu ekonomi orang tua,” kata Arsinah. (Mansyur Suryana – LKBN Antara).

Editor Iman NR

*) Berita ini merupakan kerjasama diseminasi LKBN Antara dengan MediaBanten.Com.

Iman NR

Back to top button