Syarat Qurban Idul Adha yang Wajib Dipenuhi
Ada beberapa syarat qurban yang harus dipenuhi untuk melakukan ibadah Idul Adha. Ibadah qurban adalah ibadah yang dilakukan satu kali dalam satu tahun yang digelar dimulai pada hari raya Idul Adha, yaitu 10 Dzulhijah hingga tiga hari ke depan.
Hukum melaksanakan ibadah qurban ini sunnah bagi yang mampu. Kendati demikian, terdapat cara lain yang memudahkan semua orang agar bisa melaksanakan ibadah qurban yaitu dengan berpatungan.
Selain itu, ibadah qurban juga memiliki syarat dan tata cara tersendiri dalam melaksanakannya. Syarat ibadah yang dimaksud juga terdiri dari orang yang melaksanakan ibadah tersebut hingga syarat hewan qurban.
Ibadah tersebut diperintahkan sebagai bentuk ketaatan terhadap Allah SWT. Seperti yang terjadi dalam cerita Nabi Ibrahim dan Ismail sebagai sejarah qurban.
Saat itu, Nabi Ibrahim secara sukarela dan ikhlas karena kecintaannya kepada Allah SWT rela untuk mengikuti perintah-Nya untuk menyembelih Ismail anak kesayangannya yang kemudian digantikan oleh Allah SWT dengan seekor kambing.
Selain itu, ibadah tersebut juga memiliki banyak keutamaan dan hikmah yang salah satunya adalah untuk meningkatkan rasa gotong royong dan jiwa sosial.
Hal itu karena dalam melaksanakan ibadah qurban membutuhkan bantuan dari banyak pihak.
Syarat Berkurban :
Dilansir dari Rumaysho, Selasa (27/06/2023), ada beberapa syarat berkurban yang harus dipenuhi, diantaranya :
- Muslim
Syarat berkurban yang pertama yaitu Muslim, orang kafir tidak diwajibkan untuk kurban.
- Balig dan Berakal
Kurban dilakukan oleh muslim yang sudah cukup umur atau baligh dan berakal. Sedangkan anak – anak tidak diwajibkan atau dibebankan ibadah ini.
- Mampu atau Berkecukupan
Ibadah qurban disunnahkan bagi yang mampu yaitu memiliki harta untuk berkurban. Muslim dianggap mampu jika sudah bisa memberi nafkah kepada keluarga.
selain ingin mendapatkan ridho dan bentuk ketaatan seseorang terhadap peirntah Allah SWT, ibadah ini juga bertujuan untuk membantu saudara muslim lainnya yang membutuhkan.
Untuk itu, hewan kurban yang telah disembelih pun kemudian dibagikan secara merata untuk orang yang membutuhkan yang berada dalam lingkup daerah yang sama atau terdekat.
Akan tetapi, pembagian daging qurban juga tidak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat yang harus diketahui dan dilaksanakan dalam pembagian daging hewan qurban. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
- 1/3 daging diberikan untuk orang yang berqurban.
- 1/3 dagingnya lagi sebagai sedekah untuk orang yang kurang mampu.
- Kemudian 1/3 lagi sebagai hadiah untuk siapapun yang diinginkan oleh orang yang berqurban.
- Selanjutnya haram bagi seseorang yang untuk menjual daging, kulit, bulu atau tulang hewan qurban kepada siapapun.
- Daging qurban yang dibagikan merupakan daging yang dalam keadaan mentah atau belum diolah.
Editor : Abdul Hadi