Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mewajibkan kepala desa untuk membuat perpustakaan dengan menggunakan uang dari bantuan keuangan desa. Demikian dikemukakan Andikia Hazrumy, Wakil Gubernur Banten saat membuka sosialisasi bantuan keuangan ke pemerintahan desa di Aula Bappeda Kabupaten Serang, Senin (28/1/2019).
“Demi meningkatkan budaya literasi dan budaya membaca di Provinsi Banten khususnya di desa, maka di tahun anggaran ini Pemprov Banten mewajibkan kepada para kepala desa untuk membuat perpustakaan,” kata Wagub.
Di hadapan para kepala desa se-Kabupaten Serang Wagub juga mengungkapkan, bahwa selama ini mendapatkan aspirasi dari masyarakat tentang keluhan terkait pembangunan infrastruktur di desa. “Saya dan pak gubernur, mendapatkan keluhan dari masyarakat tentang infrastruktur, maka dari itu kami Pemerintah Provinsi Banten juga berharap dengan bantuan ini dapat memperbaiki infrastruktur di Desa-desa di seluruh Provinsi Banten,” ungkap Wagub.
Baca: Walikota: SDM di Kota Serang Masih Tertinggal Dibandingkan Daerah Lain
Wagub juga menjelaskan bahwa bantuan ini agar digunakan sebaik-baiknya, agar dirasakan langsung manfaatnya untuk masyarakat. Apabila bantuan ini digunakan dengan sangat baik dan laporan pertanggung jawabannya jelas, rencananya di tahun anggaran 2020 Pemerintah Provinsi Banten akan meningkatkan nilai bantuannya.
“Pemprov Banten berencana akan meningkatkan nilai bantuan ini dari 50jt menjadi 100jt atau minimal sama dengan tahun yang lalu yaitu 70jt, asalkan peruntukan bantuan ini sesuai dan SPJ-nya (surat pertanggung jawaban, red) sesuai peraturan, serta masyarakat merasakan langsung dampaknya”, tambah Wagub.
Wagub juga menambahkan bahwa bantuan ini hanya bersifat stimulan atau perangsang agar kedepan desa di Banten menjadi desa mandiri, menekan angka desa tertinggal, penguatan pembangunan desa dan meminimalisir permasalahan di desa khususnya infrastruktur. (Subag Peliputan dan Dokumentasi Biro ARTP Pemprov Banten)