Hukum

Andika Hargai Proses Hukum Dugaan Korupsi Komputer UNBK Rp25 M

Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumi mengaku menghargai proses hukum atas penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun 2018 sebesar Rp25 miliar yang ditangani Kejati Banten.

“Kami serahkan pada proses hukum yang sedang berjalan. Hanya ke depan, saya berharap seluruh pengadaan di Pemprov Banten bisa lebih baik,” kata Andika Hazrumy, Wagub Banten, Jumat (28/1/2022).

Andika menegaskan, telah menekankan ke seluruh aparatur untuk bekerja sesuai dengan prosedur serta taat tergadap regulasi yang berlaku.

“Saya dan pak gubernur menekankan sesuatu hal itu harus berdasarkan aturan prosedur dan tata perundang-undangan,” katanya.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan Banten. Dari anggaran Rp25 miliar, diperkirakan terdapat kerugian negara Rp6 miliar.

Siaran pers dari Kejati Banten menyebutkan, pengadaan komputer untuk UNBK itu terjadi pada tahun 2018 dengan jumlah 1.800 unit komputer untuk SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten.

Tim Penyidik Kejati Banten telah mendapatkan penyimpangan pengadaan komputer yang dilakukan oleh PT AXI sebagai pihak ketiga dalam pengadaan komputer UNBK tersebut.

Tim penyidik juga menemukan modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor / rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

Selain itu, jumlah barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap / tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

Kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp6 miliar. Namun kepastian kerugian ini akan dikoordinasikan dengan auditor independen.

Penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap pengadaan komputer UNBK yang mengakibatkan kerugian negara.

“Pada hari ini, tanggal 25 Januari 2022, penanganan perkara ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan,” demikian siaran pers Humas Kejati Banten.

Dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button