Politik

ASN Harus Netral Dalam Pemilu 2024, Wapres: Tak Bisa Ditawar

Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, isu netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sering mejadi sorotan publik.

Sebab itu, ASN yang tidak netral akan menggangu stabilitas pemerintahan dan menghambat tercapainya target – target kinerja pemerintah.

Oleh karena itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyampaikan bahwa netralitas ASN dalam Pemilu 2024 merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar.

“Saya kira netralitas sudah ada aturannya, ASN itu harus netral itu sudah jelas, tidak bisa ditawar lagi,” tegas Wapres.

Hal tersebut disampaikan Wapres Ma’ruf Amin usai memimpin rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (12/1).

Selanjutnya saat ditanya soal kebijakan Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan ASN jadi panitia penyelenggara Pemilu 2023.

Lebih lanjut, Ma’ruf Amin menuturkan bahwa hal tersebut tidak masalah. Dia beralasan bahwa kebijakan ini hanya sementara untuk daerah – daerah dengan keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

Hal tersebut guna memenuhi kualifikasi sebagai panitia Pemilu, seperti daerah terdepan, terpecil, tertinggal.

“Keterlibatan ASN itu memang untuk daerah – daerah yang memang sulit untuk merekrut masyarakat sipil, sehingga ketika itu ada kesulitan, maka ASN menjadi semacam petugas sementara,” ungkapnya.

Selain itu, alasan kedua menurut Wapres asa netralitas juga mengikat panitia penyelenggara Pemilu. Sehingga, seorang ASN yang jadi panitia Pemilu akan tetap terjaga kewajiban netralitasnya.

Aparatur Negara Sipil (ASN) memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang – Undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN.

Dalam aturan tersebut termaksud dalam bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan pengurus partai politik ASN.

Oleh sebab itu, mereka diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. (Sumber: WapresRI)

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

Back to top button