Politik

Ditetapkan, 8 Juklak Juknis Tahapan Pilkada Kota Serang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan 8 petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis (Juklak Juknis) Pilkada Kota Serang 2018 mendatang di Kantor KPU di Ciceri Kota Serang pada Minggu, 8 Oktober 2017. Kedelapan juklak juknis tersebut adalah turunan atau penjabaran detail dari Peraturan KPU RI.

Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin menjelaskan, 8 juklak juknis itu adalah tentang tahapan, pemutakhiran daftar pemilih, pencalonan, kampanye, audit dana kampanye, sosialisasi, logistik, dan tata kerja. “Juklak juknis ini jadi pegangan KPU dalam menghadapi tahapan. Juklak juknis adalah penjabaran dari Peraturan KPU yang sudah ada,” kata Heri, Senin, ( 9 /10/2017).

Divisi Teknis KPU Kota Serang Fierly, menegaskan Juklak Juknis tentang pencalonan akan mulai disosialisasikan tanggal 11 Oktober 2017. KPU Kota Serang akan mengundang seluruh parpol dan bakal calon yang sudah mendeklarasikan sebagai Bakal Calon Wali Kota atau Wakil Wali Kota Serang 2018-2023.

Ia mengaku, sudah ada 5 bakal calon perseorangan yang mendatangi pihaknya dan melakukan konsultasi terkait mekanisme pencalonan.  “Saat sosialisasi itu akan kami bedah satu persatu dokumen syarat calon dan syarat pencalonan yang harus dipenuhi oleh kandidat baik yang diusung parpol maupun calon perseorangan,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, sosialidasi itu adalah kali kedua KPU Kota Serang sosialisasikan tentang pencalonan. Sebab sudah pernah dilakukan pada 7 Agustus 2017 lalu. Ia mengatakan, pendaftaran pasangan calon akan dimulai 8 sampai 10 Januari 2018.

“Sementara rekrutmen PPK/PPS dan pemantau. Pendaftaran rekrutmen PPK/PPS akan mulai dilakukan tanggal 12 hingga 20 Oktober 2017. Dan pendaftaran bagi pemantau dilakukan tanggal 12 Oktober hingga 11 Juni 2018,” tuturnya. (Arief Sholeh)

Iman NR

Back to top button