Politik

Gakkumdu Kota Serang Gelar Rakor Tim Kampanye Calon Kepala Daerah

Gakkumdu Kota Serang menggelar rapat koordinasi bersama tim kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Serang, di sebuah hotel di Kota Serang, Jumat 4 Oktober 2024.

Pada kesempatan itu, setiap unsur Gakkumdu menerangkan sejumlah pasal pidana pemilihan kepada tim kampanye terundang sebagai peserta mulai dari tingkat kota hingga kecamatan. Hadir pula Panwascam se Kota Serang, dan KPU Kota Serang.

Selaku narasumber, Kasi Intel Kejari Serang, M Ichsan menuturkan, ada 12 potensi kerawanan yang mungkin muncul sebagai persitiwa pidana pemilu dan atau pemilihan.

Yakni politik uang, memberikan suara lebih dari satu kali, membuat tindakan dan atau keputusan yang menguntungkan paslon, menyebabkan suara pemilih menjadi tidak bernilai, kampanye di tempat ibadah, dan kampanye di luar jadwal.

“Berikutnya, pemalsuan dokumen, menyebabkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi, perusakan alat peraga kampanye, mengganggu ketertiban dan keamanan pemungutan suara, menghina menghasut dan mengadu domba peserta pemilu, serta merusak dan atau menghilangakan hasil pemungutan suara yang tersegel,” kata Kasi Intel.

Narasumber lainnya, Kanit 3 Satreskrim Polresta Serang Kota, Iptu Budi Mulyana menjelaskan beberapa pasal pidana pemilihan selama masa kampanye. Terutama adalah pasal 187A ayat 1 dan 2 UU pemilihan.

Disebutkan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji,” kata Budi.

Di tempat yang sama, Anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdlyat Mabrurri mengungkap, selama 9 hari pelaksanaan kampanye, mulai tanggal 25 September hingga tanggal 3 Oktober, Bawaslu sudah mengawasi 34 aktivitas kampanye pasangan calon.

Bawaslu berharap, rakor Gakkumdu ini menjadi upaya pencegahan terjadinya pelanggaran.

“Kami berharap, setiap pasangan calon menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas yang berpotensi menjadi sebuah pelanggaran. Karena itu kami sampaikan rambu-rambunya kepada tim kampanye dan semoga mereka mempedomani regulasi,” kata Fierly.

Pada sesi dialog, sejumlah tim kampanye banyak bertanya tentang teknis pemasangan alat peraga kampanye, serta klasifikasi kegaiatan kampanye dalam bentuk lain seperti tebus murah, bazar, senam sehat, perlombaan, dan atau kegiatan olahraga. (Rosyadi)

Iman NR

Back to top button