HeadlinePolitik

Tanpa KTP EL, Warga Kota Serang Terancam Tak Ikut Pemilu

Menghadapi pelaksanaan Pemilu 2024, Kota Serang dibayangi persoalan tidak seluruh warganya memiliki kartu tanda penduduk (KTP) Elektronik atau KTP El yang berarti tidak bisa ikut pencoblosan dalam Pemilu 2024.

Selain itu, juga ada 4.200 pemilih yang dinyatakan meninggal. Namun belum diketahui pasti, apakah warga yang meninggal itu punya KTP El atau tidak.

Persoalan KTP El itu disampaikan Walikota Serang, Syafrudin saat menerima kunjungan Komisi II DPR RI di Kota Serang, Selasa (14/2/2023).

Kunjungan Komisi II itu dipimpin Junimart Girsang, Wakil Ketua Komisi II DPR RI untuk mencek kesiapan tahapan pelaksanaan Pemilu tahun. Hadir Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran.

“Pemilu serentak 2024 baik dari KPU maupun Bawaslu semuanya sudah siap termasuk PPK, PPS. Kemudian Bawaslu bahkan sudah semuanya dilantik. Namun ada beberapa data yang harus kami harus persiapkan kaitannya dengan KTP elektronik,” ucap Syafrudin.

Walikota Serang berjanji akan menggencarkan pembuatan KTP El hingga ke lapisan masyarakat.

“KTP elektronik ini memang di Kota Serang masih belum maksimal, masih di dominasi pejabat dan pegawai OPD, belum masuk sampai ke RT/RW. Ini masih terus berjalan dari tahun 2023. Ini mudah-mudahan dalam kurun waktu satu tahun ini bisa terealisasikan semua,” jelasnya.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang menuturkan, mengingatkan KTP Elektronik sangat penting dan fatal karena menjadi dasar Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan hak pilih.

“Saya sampaikan kepada Disdukcapil Kota Serang bersama dengan Ditjen Dukcapil Kemendagri agar segera berkomunikasi dengan KPU, karena KPU itu bekerja berdasarkan dengan ktp elektronik,” ujar Junimart Girsang.

Junimart menambahkan, selain permasalahan KTP-el yang belum merata, terdapat pula sekitar 4200 data yang dikabarkan sudah meninggal.

“Yang menjadi pertanyaan apakah dari 4.200 itu yang ada dalam KTP-el itu datanya tertulis meninggal, Karena harus kita antisipasi agar jangan sampai data ktp yang sudah meninggal bisa digunakan saat pesta demokrasi,” tegasnya.

Ia berharap agar Pemkot Serang melalui Disdukcapil dan Bawaslu Kota Serang agar bisa mengatasi permasalahan yang akan terjadi dalam pesta demokrasi mendatang.

Ketua KPU Kota Serang, Ade Jahran yang dihubungi MediaBanten.Com mengatakan, KPU mendapatkan data dari Disdukcapil Kota Serang. “Sekarang ini kami sedang melakukan pencocokan data di lapangan,” kata Ade.

Jika ditemukan warga yang tidak memiliki KTP Elektroni, KPU biasanya meminta untuk dilakukan perekaman. “Jadi kalau belum ada KTP El fisiknya, kan sudah direkam dan ada nomor KTPnya. Itu yang kami gunakan,” ujarnya. (Aden Hasanudin)

Editor: Iman NR

Aden Hasanudin

SELENGKAPNYA
Back to top button