
Ketua DPRD Banten, Andra Soni membenarkan, hari ini, Rabu (6/4/2022), DPRD Banten mengirimkan berkas usulan pemberhentian jabatan Gubernur Banten, Wahidin Halim dan Wakilnya, Andika Hazrumy.
Masa jabatan pasangan Wahidin Halim dan Andika Hazrumy akan habis pada tanggal 12 Mei 2022.
“Kami sudah melakukan sidang paripurna kemarin, dan risalahnya dikirim hari ini,” kata Andra Soni, Ketua DPRD Banten yang dihubungi MediaBanten.Com.
Surat permohonan dan risalah pemberhentian Wahidin Halim dan Andika Hazrumy itu sebagai kepala daerah ditujukan kepada Presiden RI melalui Menteri Dalam Negeri RI.
Sidang paripurna membahas pemberhentian Wahidin Halim dan Andika Hazrumy dari Gubernur Banten dan Wakil Gubernur Banten dilakukan DPRD Banten, Selasa (5/4/2022).
Sidang itu dihadiri Wakil Gubernur Banten, Andika Hazrumy. Sedangkan Wahidin Halim, Gubernur Banten tampak tidak hadir dalam ruangan.
“Berkenaan dengan masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, maka DPRD Banten mengumumkan pemberhentian melalui Rapat Paripurna DPRD,” kata politisi Partai Gerindra ini.
Ketua DPRD Banten, Andra Soni membenarkan, sidang paripurna itu merupakan tindak lanjut dari surat Mendagri pada tanggal 12 Maret 2022 yang ditandatangani Dirjen Otda, Akmal Malik.
Surat Mendagr ditujukan kepada Gubernur, para Ketua DPRD Provinsi dan Para Ketua DPRD Kabupaten dan Kota. Surat itu ditujukan ke 124 provinsi dan kabupaten / kota.
Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik dalam surat itu meminta agar Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten / Kota segera mengusulkan pemberhentian kepala daerah.
Permohonan diajukan paling lambat 30 hari sebelum berakhirnya masa jabatan kepala daerah dengan melampirkan risalah sidang dan berita acara rapat paripurna DPRD tentang kepala daerah.
Mekanisme pemberhentian kepala darah itu tertuang dalam Pasal 79 ayat 1 Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
“Pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna yang diusulkan DPRD kepada Presiden untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” katanya.(*/ Editor: Iman NR)