HeadlineHukum

Kasus Komputer UNBK Rp25 Miliar Berstatus Penyidikan Kejati Banten

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan Banten tahun anggaran yang mengakibatkan kerugian negara Rp6 miliar.

Siaran pers dari Kejati Banten yang diterima MediaBanten.Com, Selasa (25/1/2022) menyebutkan, pengadaan komputer untuk UNBK itu terjadi pada tahun 2018 dengan jumlah 1.800 unit komputer untuk SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten. Nilainya Rp25 miliar.

Tim Penyidik Kejati Banten telah mendapatkan penyimpangan pengadaan komputer yang dilakukan oleh PT AXI sebagai pihak ketiga dalam pengadaan komputer UNBK tersebut.

Tim penyidik juga menemukan modul penyipangan yang dilakukan yaitu kontraktor / rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

Selain itu, jumlah barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap/tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.

Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp6 miliar. Namun kepastian kerugian ini akan dikoordinasikan dengan auditor independen.

Penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang mengakibatkan kerugian negara.

“Pada hari ini, tanggal 25 Januari 2022, penanganan perkara ditingkatkan dari proses penyelidikan ke proses penyidikan,” demikian siaran pers Humas Kejati Banten.

Dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang R.I Nomor: 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabotabek-Banten melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten setelah berdemo meperingati hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (2/5/2019) (Baca: Badko HMI Jabodetabeka Banten Laporkan Dugaan Korupsi UNBK dan Tanah SMA/SMK).

Laporan nomor 056/B/SEK/08/1440 itu ditandatangani Hendra Purwanto (Ketua Umum Badko HMI Jabotabek Banten) dan sekretarisnya, Ridho Anhar S. Laporan itu diterima oleh Kasi I Intel Kejati Banten.

Dugaan korupsi yang dilaporkan ke Kejati Banten antara lain pengadaan komputer untuk ujian nasional berbasis komputer (UNBK) tahun 2017 sebesar Rp40 miliar, pengadaan komputer UNBK tahun 2018 sebesar Rp25 miliar, pengadaan lahan unit sekolah baru (USB) untuk Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMKN) tahun 2017 sebanyak Rp40 miliar dan sejumlah pekerjaan fisik di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Banten.

Pelaporan serupoa dilakukan Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (Alipp), Uday Suhada ke Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Kamis (25/7/2019) (Baca: Diabaikan KPK, Alipp Laporkan Kasus Tanah dan UNBK Banten ke Bareskrim Polri).

Pelaporan itu dilakukan setelah Uday Suhada merasa diabaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengaduan serupa. “Pada tanggal 20 Desember 2018, saya melaporkan kasus tersebut ke KPK, diterima Bagian Pengaduan Masyarakat (Duma) KPK. Tetapi hingga tujuh bulan ini tidak ada tindak lanjutnya,” kata Uday Suhada, Direktur Eksekutif Alipp yang dihubungi MediaBanten.Com.

Laporan Uday Suhada ke Bareskrim Direktorat Tindak Pidana Korupsi Polri itu bernomor Dumas/09/VII/2019/Tipidkor tanggal 25 Juli 2019 yang diterima petugas Briptu Aryo Yunanto. Dalam laporan itu tercantum tiga perkara yang diduga kasus korupsi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten.

Ketiganya adalah pengadaan komputer untuk UNBK tahun 2017, pengadaan komputer UNBK tahun 2018 dan proyek pengadaan 9 bidang tanah untuk unit baru sekolah (USB) SMA dan SMK di Banten.

Laporan pengaduan itu dilengkapi dengan satu bundel dokumen pendukung berupa kwitansi pembayaran, surat kuasa, fotokopi sertifikat dan dokumen hasil audit Inspektorat Provinsi Banten. (Reporter: Hendra Hermawan / Editor: Iman NR)

Iman NR

Back to top button