Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten tengah menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan komputer Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) pada Dinas Pendidikan Banten tahun anggaran yang mengakibatkan kerugian negara Rp6 miliar.
Siaran pers dari Kejati Banten yang diterima MediaBanten.Com, Selasa (25/1/2022) menyebutkan, pengadaan komputer untuk UNBK itu terjadi pada tahun 2018 dengan jumlah 1.800 unit komputer untuk SMAN dan SMKN se-Provinsi Banten. Nilainya Rp25 miliar.
Tim penyidik juga menemukan modul penyipangan yang dilakukan yaitu kontraktor / rekanan mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.
Selain itu, jumlah barang yang dikirim jumlahnya tidak lengkap/tidak sesuai sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak.
Bahwa kegiatan tersebut diduga menimbulkan kerugian negara yang nilai sementara sesuai temuan penyelidik sekitar Rp6 miliar. Namun kepastian kerugian ini akan dikoordinasikan dengan auditor independen.
Penyelidik berkesimpulan telah ditemukan perbuatan melawan hukum terhadap Pengadaan Komputer Dalam Rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) yang mengakibatkan kerugian negara.
Dugaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang R.I.
Sebelumnya, Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabotabek-Banten melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten setelah berdemo meperingati hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di Kawasan Pusat Pemerintah Provinsi Banten (KP3B), Curug, Kota Serang, Kamis (2/5/2019) (Baca: Badko HMI Jabodetabeka Banten Laporkan Dugaan Korupsi UNBK dan Tanah SMA/SMK).
Pelaporan serupoa dilakukan Direktur Eksekutif Aliansi Lembaga Independen Peduli Publik (Alipp), Uday Suhada ke Badan Reserse Kriminal Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, Kamis (25/7/2019) (Baca: Diabaikan KPK, Alipp Laporkan Kasus Tanah dan UNBK Banten ke Bareskrim Polri).
Pelaporan itu dilakukan setelah Uday Suhada merasa diabaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas pengaduan serupa. “Pada tanggal 20 Desember 2018, saya melaporkan kasus tersebut ke KPK, diterima Bagian Pengaduan Masyarakat (Duma) KPK. Tetapi hingga tujuh bulan ini tidak ada tindak lanjutnya,” kata Uday Suhada, Direktur Eksekutif Alipp yang dihubungi MediaBanten.Com.
Ketiganya adalah pengadaan komputer untuk UNBK tahun 2017, pengadaan komputer UNBK tahun 2018 dan proyek pengadaan 9 bidang tanah untuk unit baru sekolah (USB) SMA dan SMK di Banten.