Politik

Marak Minta Copot Pj Gubernur, Ini Rilis Biro Adpim Banten

Biro Adpim Pemprov Banten mengirimkan rilis berjudul “Ini Komitmen Pj Gubernur Banten Al Muktabar Terhadap RPD Provinsi Banten, merespon maraknya berbagai elemen yang minta Mendagri mencopot Al Muktabar dari Pj Gubernur Banten.

Rilis Biro Adpim Pemprov Banten itu diterima MediaBanten.Com, Kamis (19/1/2023) tidak menyebutkan soal permintaan pergantian atau pemberhentian Al Muktabar sebagai Pj Gubernur Banten.

Rilis itu menyebutkan, sebagai mandatory atau penugasan Presiden RI, komitmen itu diwujudkan dalam RAPBD Banten tahun 2023.

Rencana itu tertuang dalam Pergub No 3 tahun 2022 tentang Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Provinsi Banten tahun 2023 – 2026. Ini dijabarkan dalam Pergub No 8 tahun 2022 tentang rencana kerja Pemprov Banten tahun 2023 menjadi panduan penyusunan RAPBD tahun 2023 yang diajukan ke DPRD Banten.

“Agenda kerja ke depan dipandu oleh Rencana Pembangunan Daerah (RPD) 2023-2026,” demikian dalam rilis Biro Adpim Banten.

Berdasarkan Pergub Banten Nomor 8 Tahun 2022 tentang Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Banten Tahun 2023, RKPD Tahun 2023 mengusung tema ‘Memperkuat Daya Saing Daerah Untuk Memacu Pertumbuhan Ekonomi Sebagai Fondasi Tahap Modernisasi’.

Sementara empat prioritas pembangunan pada RKPD Tahun 2023 adalah meningkatkan pemerataan pembangunan dan kualitas pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kualitas dan daya saing SDM, meningkatkan kualitas lingkungan hidup, ketahanan bencana dan perubahan iklim; serta, Meningkatkan kualitas reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan.

Pada APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2023, Pemprov Banten mengalokasikan belanja fungsi pendidikan sebesar 26,77 persen dari ketentuan paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah.

Alokasi anggaran kesehatan sebesar 14,36 persen dari ketentuan paling sedikit 10 persen dari total belanja APBD di luar gaji. Serta laokasi belanja infrastruktur pelayanan publik sebesar 41,45 persen dari ketentuan minimal 40 persen dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil dan atau transfer kepada daerah.

Pemerintah Provinsi Banten siap menyukseskan Pemilu Serentak 2024 dengan terbitnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2022 tentang Dana Cadangan, hingga kesiapan data kependudukan untuk data pemilih.

Sedangkan penugasan atau mandatory sudah dituangkan dalam APBD Banten 2023 seperti penanganan stunting dan gizi buruk, kemiskinan ekstrim, pengendalian inflasi, dan bangga buatan Indonesia sudah masuk dalam agenda kerja Tahun 2023.

Sedangkan untuk agenda Reformasi Birokrasi, Pemprov Banten berkomitmen pada agenda Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terhadap Reformasi Birokrasi. Salah satu bentuk komitmen tersebut adalah melalui penyederhanaan struktur organisasi.

Pemprov Banten telah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyederhanaan Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) ke DPRD Provinsi Banten pada November 2022.

Terkait Reformasi Birokrasi yang ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Selanjutnya Kementerian PANRB mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyederhanaan Struktur Organisasi Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Ada 3 (tiga) tahapan yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan penyederhanaan birokrasi, yaitu: 1. Penyederhanaan struktur organisasi; 2. Penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional; 3. Penyesuaian sistem kerja.

Kementerian PANRB juga mengeluarkan Permenpan-RB Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional Pada Instansi Pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi.

Pemprov Banten telah melaksanakan kedua Permenpan-RB di atas dengan ditandai telah diberikannya rekomendasi oleh Kementerian Dalam Negeri terkait Penyederhanaan Struktur Organisasi Pemerintah Provinsi Banten, dan pelaksanaan pelantikan pejabat administrasi (esselon III dan IV) yang sudah disetarakan ke dalam jabatan fungsional pada tanggal 30 Mei 2022 yang lalu.

Pemprov Banten juga berinisiatif untuk melaksanakan penyederhanaan organisasi perangkat daerah yang ada, dengan berpedoman kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tujuannya menciptakan struktur birokrasi pemerintahan yang miskin struktur tetapi kaya fungsi, dengan mengedepankan keahlian, kompetensi dan profesionalitas aparatur sipil negara yang setara dan mampu bersaing dengan daerah-daerah lain, dan negara-negara maju lainnya, serta mampu menopang jalannya pemerintahan yang berkelas dunia.

Dijelaskan, dalam penyederhanaan struktur organisasi, Pemprov Banten saat ini telah memiliki Peraturan Gubernur Banten Nomor 45, 46, 47 dan 48 yang diterbit tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, Uraian Tugas dan Tata Kerja.

Sementara, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) terhadap jabatan tinggi madya, administrator dan pengawas bertujuan untuk menghindari terjadinya kekosongan hukum, menjamin kepastian hukum, memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, dan mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara.

Redaksi MediaBanten.Com tidak bisa memuat secara utuh rilis Biro Adpim Banten karena sangat panjang mencapai hampir 5 halaman dan dinilai tidak berkolerasi dengan maraknya berbagai aksi elemen masyarakat soal permintaan pemberhentian Pj Gubernur.

Terutama rilis yang berisi paparan angka-angka ekonomi dan keberhasilan yang selalu muncul dalam rilis sebelum dan piagam piagam penghargaan atau anugerah yang diterima Pemprov Banten. (Rilis Biro Adpim Banten)

Editor: Iman NR

Iman NR

SELENGKAPNYA
Back to top button