Gaya Hidup

Kedubes AS Ungkap Kebebasan Pers Faktor Penting

Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat di Jakarta menilai kebebasan pers merupakan keniscayaan untuk memenuhi hak asasi manusia, terlebih karena sebagian besar pekerja pers masih bekerja dalam lingkungan yang tidak mendukung.

Wartawan di penjuru dunia masih menghadapi tantangan untuk melakukan pekerjaannya, tak dalam bentuk pembatasan liputan dan serangan fisik, tetapi juga berhadapan dengan hoaks.

Bahkan, dengan hadirnya teknologi canggih baru seperti Artificial Intelligence (AI) dan ChatGPT. Kebebasan pers mutlak diperlukan untuk dorong demokratisasi di suatu negara.

Hal tersebut pun disampaikan juru bicara Kedutaan Besar AS di Jakarta, Michael Quinlan dalam peringatan World Press Freedom atau Hari Kebebasan Pers di @America, Jakarta, Rabu (03/05).

“Maka mengacu pada tema tesebut, sebagai katalis untuk tercapainya HAM, dan saya rasa ini penting untuk kita berpikir terkait hal ini,” tandas Quinlan, dikutip dari VOA Indonesia, Kamis (04/05).

Senada dengan Quinlan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Sasmito Madrim mengatakan diperlukan sebuah kerjasama yang menyeluruh dari semua pihak agar kebebasan pers dapat tercipta di sebuah negara.

Ketika kebebasan pers di sebuah wilayah ideal, kata Sasmito, maka pemenuhan terhadap HAM dapat tercapai dengan baik.

“Tanpa kolaborasi ini rasanya mustahil kita bisa dorong kemerdekaan pers yang menjadi kunci dari pelaksanaan HAM yang lainnya,” ungkapnya.

Dia pun memberikan contoh diantaranya di Papua, ketika kemerdekaan persnya terhambat maka pemenuhan HAM yang lain yakni hak atas informasi, ha katas kemanan dan keselamatan sulit dilakukan.

“Itu saya pikir menjadi awal yang baik untuk kita kolaborasi bareng – bareng, dalam memajukan kemerdekaan pers untuk pemenuhan HAM yang lain,” tutur Sasmito.

Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) yang dilakukan Dewan Pers pada tahun 2022 menunjukkan perbaikan skor dari 76,02 pada tahun 2021 jadi 77,88.

Kendati demikian data ini belum mencakup kekerasan terhadap wartawan. Padahal berdasarkan riset AJI, angka kekerasan terhadap jurnalis naik dari 43 kasus pada tahun 2021 menjadi 61 kasus pada tahun 2022. Jumlah korban tersebut pada tahun ini pun bertambah menjadi 97 orang.

Editor: Abdul Hadi

Abdul Hadi

SELENGKAPNYA
Back to top button