HeadlineKorupsi

Kejari Cilegon Limpahkan Korupsi PT KS Rp6,9 T ke PN Serang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon menyerahkan berkas perkara korupsi pembangunan pabrik blaste furnace PT Krakatau Steel (KS) tahun 2011 sebesar Rp6,9 triliun dengan 5 tersangka ke Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (15/2/2023).

Kelima tersangka itu adalah FB (Dirut PT KS 2007 – 2012), ASS (Dirut PTS KS 2005 – 2010), BP (Dirut PT Krakatau Enggiering 2012 – 2015), MR (Proyek Manajer) dan HW (Ketua Tim Proyek).

Pelimpahan perkara korupsi PT KS tersebut dihadiri oleh Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung, didampingi tim dari Kejari Cilegon.

“Jaksa menyerahkan berkas perkara atas lima terdakwa, berikut barang bukti yang diterima oleh Panitera Muda Tipikor, Sitti Haryati di Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Serang,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Cilegon, Atik Ariyosa dalam keterangan tertulis, Rabu (15/2/2023).

Para tersangka disangkakan dengan dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberatasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dakwaan Subsidair, Pasal 3 jo.Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Serang, pada perkara Proyek Pembangunan Pabrik Blaste Furnace oleh PT Krakatau Steel tahun 2011, sebanyak 50 kontainer box plastik.

Kasus ini bermula pada tahun 2011, PT KS membangun pabrik blaste furnace, yakni proses produksi besi cair menggunakan bahan bakar batu bara. Dalam prosesnya banyak terjadi kejanggalan.

Pembangunan disetujui Direksi PT KS pada 2007, dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering. PT Krakatau Engineering merupakan anak usaha PT KS.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka kasus korupsi pada Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace oleh PT Krakatau Steel pada 2011.

Sumedana menjelaskan, kasus ini berawal ketika PT. Krakatau Steel (persero) melakukan pengadaan pembangunan Pabrik Blast Furnace Complex yaitu pabrik yang melakukan proses produksi besi cair (hot metal) dengan menggunakan bahan bakar batubara (kokas) pada 2011- 2019.

Tujuannya untuk memajukan industri baja nasional dengan biaya produksi yang lebih murah karena dengan menggunakan bahan bakar gas, maka biaya produksi lebih mahal.

Direksi PT Krakatau Steel (Persero) 2007 menyetujui pengadaan pembangunan pabrik BFC dengan bahan bakar batubara dengan kapasitas 1,2 juta ton/tahun hot metal.

Nilai kontrak pembangunan Pabrik Blast Furnace PT KS dengan sistem turnkey (terima jadi) sesuai dengan kontrak awal Rp4,7 Triliun hingga addendum ke-4 membengkak menjadi Rp6,9 Triliun. Kontraktor pemenang dan pelaksana yaitu MCC CERI konsorsim dengan PT Krakatau Engineering.

“Hasil pekerjaan BFC saat ini mangkrak karena tidak layak dan tidak dapat dimanfaatkan dan terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan. Akibatnya, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar nilai kontrak Rp6,9 Triliun,” jelas Sumedana. (Yusvin Karuyan)

Editor: Iman NR

Yusvin Karuyan

Back to top button