Kejati Banten Geledah DLH Tangsel dan PT EPP Soal Korupsi Pengelolaan Sampah

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggeledah kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel dan PT Ellla Pratama Perkasa, Senin (10/2/2025) terkait dugaan korupsi pengelolaan sampah Rp75 miliar lebih.
Penggeledahan kantor milik Pemkot dan perusahaan pihak ketiga tersebut terkait perkara dugaan korupsi pengelolaan sampah dan jasa layanan pengangkutan di DLH dan Kebersihan Kota Tangsel tahun anggaran 2024.
Kasie Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengungkapkan, penggeledahan dan penyitaan oleh tim penyidik dilakukan secara marathon di dua kantor yang berbeda pada Senin siang.
Yakni kantor DLH Kota Tangsel yang berlokasi di Jl. Raya Serpong, Setu, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.
“Sementara untuk kantor pihak penyedia PT Ella Pratama Perkasa berada di Jl Salem I No.200 RT/RW 004/08, Kelurahan Serpong, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan, ” kata Rangga kepada wartawa, Senin (10/2/2025).
Rangga menjelaskan, dari penggeledahan tersebut tim penyidik Kejati Banten telah menyita sejumlah barang bukti yang akan dijadikan untuk penguatan dalam penetapan tersangka.
“Yang jelas kami sudah kantongi alat bukti. Alat buktinya berupa dokumen-dokumen,” kata Rangga singkat. Kendati begitu Rangga enggan menyebutkan secara rinci alat bukti yang dimaksud.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Banten, Alamsyah mengungkapkan bahwa dalam proyek bernilai Rp75,94 miliar yang dikerjakan oleh PT EPP, ditemukan indikasi kuat adanya persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dan penyedia jasa sebelum proses pemilihan dilakukan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Alamsyah proyek tersebut mencakup dua komponen utama yakni jasa Layanan Pengangkutan Sampah sebesar Rp50,72 miliar dan jasa Layanan Pengelolaan Sampah sebesar Rp25,21 miliar
Dalam pelaksanaannya, PT EPP diduga tidak menjalankan bagian pengelolaan sampah sesuai kontrak. Hal ini menimbulkan dugaan penyimpangan yang merugikan anggaran negara
“Dengan bukti yang cukup, Kejati Banten telah meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan untuk mengusut lebih lanjut dugaan korupsi yang terjadi, ” tehasnya.
Seraya menambahkan, bahwa Kejati akan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan, dan penyidik akan terus mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang berperan dalam dugaan persekongkolan pengadaan jasa ini.
Dengan nilai proyek yang besar dan menyangkut kepentingan publik, masyarakat diharapkan turut mengawasi pelaksanaan proyek-proyek layanan umum agar dana yang digunakan sesuai dengan peruntukannya. (Budi Wahyu Iskandar)