Parlemen

Ketua DPRD Desak Pemkab Tangerang Percepat Sertifikasi Aset

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang, Kholid Ismail mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang untuk mempercepat proses sertifikasi aset milik Pemkab.

Sebab hingga kini, Pemkab Tangerang baru mensertifikatkan aset lahannya sekira 726 dari total seluruhnya yang mencapai 6.580 bidang lahan atau hanya mencapai 11%.

“Masalah pensertifikasian aset Pemkab Tangerang ini kan setiap tahun ada yang baru gitu kan. Nah yang baru ini seperti apa, makanya Pemkab perlu meng-existing buat aset yang baru itu,” ungkap Kholid, saat diwawancara MediaBanten.com di ruang kerjanya, gedung DPRD, belum lama ini.

Katanya, aset lahan Pemkab Tangerang selalu mengalami pertambahan dalam setiap tahunnya.

Penambahan aset di antaranya bersumber dari lahan PSU atau lebih dikenal dengan sebutan Fasos atau Fasum perumahan. Tetapi, penambahan itu tak diimbangi tindaklanjut dalam mensertifikatkan aset PSU itu.

“Mungkin perlu ada regulasi yang mengatur tentang bagaimana begitu diterbitkannya siteplane. Maka begitu siteplane diterima, PSU sudah musti harus diserahkan tapi sudah dalam kondisi bersertifikat,” terangnya.

Kholid Ismail memastikan bahwa, DPRD mendukung penuh upaya Pemkab Tangerang untuk mensertifikatkan aset yang salah satunya melalui kebijakan penyediaan anggaran sertifikasi.

“Pemkab harus bekerja sama dengan BPN dalam hal mempercepat pensertifikasian aset-aset lahan yang ada,” ujarnya.

Kholid mengungkapkan, dalam pengamatannya, banyak aset Pemkab berupa PSU yang sudah lama diserahkan, namun belum disertifikatkan. Saat akan disertifikatkan, itu mengalami kendala karena pengembang sudah tidak aktif.

Karena pengembang merasa beban dan tanggung jawabnya sudah selesai dengan diserahkan lahan PUS ke pemerintah. “Kan gitu. Mungkin ada beberapa kendala di situ,” jelasnya.

Kholid menilai, kendala lain saat serah terima PSU, Pemkab tidak dibarengi dengan pendataan dan pensertifikatan secara langsung.

“Terdata namun baru hanya tertulis, tidak tercatat sebagai aset secara legal/ resmi milik pemkab. Karena belum ada sertifikat,” katanya.

Kholid pun mengingatkan agar Pemkab Tangerang dalam hal menerima PSU harus lah dalam kondisi utuh. Baik keadaan fisik PSU haruslah sudah dalam kondisi rapih.

“Karena jikalau dalam kondisi rusak maka akan jadi beban Pemkab di kemudian hari,” ungkap Politisi asal Kecamatan Teluk Naga, Kosambi, Pakuhaji, Sepatan dan Sepatan Timur ini.

Kholid meyakini bahwa Pemkab Tangerang saat ini telah mempunyai langkah maju dalam mengamankan asetnya dengan cara mensertifikatkannya.

“Ya pastilah ada progres kan ya. Kalo kemaren kan kurang lebih baru sekitar 800 bidang aset yang telah disertifikatkan. Tinggal sisanya yang belum dikarenakan memang setiap tahun selalu ada yang baru nih berupa PSU-PSU yang sedang dikejar Pemkab Tangerang dari para Depelover ini kan banyak juga,” pungkasnya. (Iqbal Kurnia)

Editor Iman NR


Iqbal Kurnia

Back to top button