EdukasiHeadline

Kisruh Dindikbud Berlanjut, Benarkah KPA/PPK Dijabat KCD Abaikan Surat Kadis?

Kekisruhan administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten masih berlanjut soal penunjukan pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA), pejabat pembuat komitmen (PPK) dan pejabat pelaksana teknis (PPTK) terkait dana ,sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK) negeri dan sekolah kebutuhan khusus negeri (SKhN).

Kekisruhan administrasi ini menyebabkan honor lebih 8.000 guru non-PNS belum dibayarkan sejak Januari hingga awal Maret 2019. Lebih parah lagi, biaya listrik di sebagian besar SMAN/SMKN di Banten menunggak lebih dua bulan, menyebabkan PT PLN mengancam akan mencabut sementara sambungan listrik itu jika dibayar setelah tanggal 20 (Baca: Akibat Kisruh Administrasi, Honorer Lebih 8.000 Guru Non-PNS Terlambat dan Listrik Menunggak).

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com hingga Rabu (6/3/2019), kini jabatan KPA dan PPK dipangku oleh Kepala Cabang Dinas (KCD) masing-masing wilayah. Sedangkan Kepala Sekolah menjabat sebagai PPTK. Selasa malam itu, banyak orang dikumpulkan di ruang rapat untuk diberi briefing oleh salah satu staf bagian keuangan di Dindikbud Banten. Orang-orang itu berasal dari sekolah dan KCD. Namun belum jelas, apakah briefing atau pengarahan staf keuangan ini berkaitan dengan tunggakan listrik dan honor guru non-PNS atau hal-hal lainnya.

Plt Sekdis Dindikbud Banten, Ujang Rafiudin hanya menjawab soal tunggakan listrik. Namun Ujang tidak menjawab soal honor lebih 8.000 guru non PNS yang belum dibayar. Ujang lebih memilih menghindar pertanyaan sambil pergi ketika MediaBanten.Com mencoba memperjelas persoalannya, termasuk persoalan kisruh administrasi terkait penunjukan KPA, PPK dan PPTK.

Baca: SMA dan SMK Swasta Merasa “Dianaktirikan” Pemprov Banten

Kabid SMKN Dindikbud Banten, Wawan menyebut KPA dan PPK dijabat oleh KCD. Ini berdasarkan surat keputusan (SK). Namun Wawan tidak menyebutkan SK itu berasal darimana, apakah ditandantangani Kadindikbud Banten atau ditandatangani oleh Gubernur Banten. Wawan juga tidak memperlihatkan contoh atau fotokopian SK yang dimaksudkan.

Padahal Kepala Dindikbud Banten, Engkos Kosasih Samandhudi melalui suratnya No.421/Dindikbud/2019 pada tanggal 25 Februari 2019 yang ditujukan kepada kepala cabang dinas (KCD) mengatakan, kepala sekolah merupakan KPA merangkap PPK. Karena itu, kepala sekolah diminta untuk membuat surat keputusan (SK) penunjukan PPTK di masing-masing sekolah.

“Surat keputusan kepala dinas sebelumnya tentang pengangkatan PPK, koordinator PPTK, PPTK, menjadi tidak berlaku khusus untuk kegiatan penyelenggaraan pendidikan SMAN, SMKN, SkhN,” tulis Engkos Kosasih Samanhudi dalam suratnya yang berderajat penting dan perihal pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2019.

Namun kepala sekolah dilarang memasukan GTK atau guru non pegawai negeri sipil (PNS) baru dalam kegiatan sesuai dengan UU No.5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara (ASN), PP No.49 tahun 2018 tentang larangan pengangkatan tenaga honorer dan surat Kemendagri No.814.1/169/SJ/2013 tentang larangan pengangkatan tenaga honorer.

Pada point 8, Kadindikbud Banten, Engkos Kosasih Samanhudi menegaskan, kepala sekolah selaku KPA/PPK harus menjamin operasional dan kelancaran sekolah, menjamin ketepatan penyaluran honor, jam mengajar, tambahan tugas GTK non PNS (dengan mekanisme chasles/nontunai) bulanan ke semua GTK non-PNS dan jasa bulanan listrik, air PDAM, telepon, internet).

Sebelumnya, “kekisruhan” pengelolaan keuangan di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten menyebabkan tunggakan pembayaran listrik sebagian besar SMA/SMK Negeri dan honor lebih 8.000 guru non-pegawai negeri sipil (PNS). Bahkan, dalam suratnya PT PLN “mengancam” akan mencabut listrik jika hingga tanggal 20 Marlet 2019 belum juga dibayar.

Keterangan yang dihimpun MediaBanten.Com menyebutkan, salah satu contoh tagihan yang dilayangkan PT PLN ke Dindikbud Banten adalah tagihan untuk Lab Multi Media SMKN 7 Kota Serang senilai Rp3,l6 juta. Tagihan itu merupakan tunggakan dua bulan terakhir (Januari-Februari 2019). Surat yang ditandatangani Agung Umar Prabowo, Manajer PT PLN ULP Serang memberi batas waktu pembayaran hingga tanggal 20 Maret 2019.

“Apabila pembayaran dilakukan setelah tanggal 20 maka akan dikenakan biaya keterlambatan dan dengan sangat menyesal kami akan melaksanakan pemutusan sementara sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agung Umar Prabowo dalam suratnya yang dilayangkan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten tanggal 3 Maret 2019.

Sementara itu, sejumlah guru non-PNS mengatakan, hingga tanggal 5 Maret 2019 ini belum menerima honor yang biasanya setiap bulan dibayarkan. “Ini sudah dua bulan dan sekarang masuk bulan ketiga. Selama ini kami hidup dari utangan ke sana-kemari. Kami dijanjikan pertengahan bulan Maret ini bisa dibayarkan, cuman kami tidak tahu apakah yang dibayarkan itu dua bulan atau tiga bulan,” kata seorang guru non-PNS di sebuah SMKN di Tangerang yang tidak mau disebutkan namanya. (Adityawarman)

Iman NR

Back to top button