Komisi I DPRD Banten Minta Pemecatan Guru Honorer Dibatalkan
Ketua Komisi I DPRD Banten, Jazuli Abdilah meminta mengevaluasi atau membatalkan pemecatan 117 tenaga non ASN, termasuk guru honorer oleh oleh kepala sekolah di SMA dan SMK di Provinsi. Sebab pemecatan itu tidak memiliki dasar hukum.
“Para guru honorer itu ditetapkan oleh SK Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tidak benar kalau dipecat oleh kepala sekolah, apalagi secara lisan,” kata Jazuli Abdillah, Ketua Komisi I DPRD Banten dalam rilis yang diterima MediaBanten.Com, Sabtu (18/3/2023).
Jazuli mengatakan, Komisi I DPRD Banten telah melakukan pertemuan dengan tenaga honorer yang diwakili Ketua Forum Tenaga Non ASN Banten Taufik Hidayat, Kadis Dindikbud Banten Tabrani, Kepala BKD Nana Supiana dan Plh Sekda Virgojanti.
“Pertemuan itu menyepakati satu hal penting untuk mengevaluasi keputusan sambil menunggu rekomendasi dari inspektorat agar memiliki dasar yang kuat dan memenuhi rasa keadilan,” katanya.
Katanya, pemecatan itu dialami tenaga honorer guru, teknis administrasi, kebersihan dan lain-lainnya. Alasannya tenaga honorer itu sudah melampaui batas usia pensiun harus sesuai ketentuan manajemen ASN / PNS atau P3K.
“Kalau mau diterapkan batas usia pensiun, seharusnya ada pemberitahuan, apalagi 1 Januari 2023 sudah mendapatkan SK perpanjangan tugas dari Kepala Dindikbud. Tiba-tiba dipecat dengan lisan lagi oleh kepala sekolah,” katanya.
Bagi para tenaga honorer; baik guru, staf administrasi, teknis, keamanan maupun kebersihan, pekerjaan saat ini merupakan sumber mata pencaharian untuk menghidupi keluarganya, penghasilan satu orang honorer itu minimal untuk menafkahi empat jiwa manusia di rumahnya.
Katanya, ada dari para tenaga honorer yang dipecat adalah mereka yang sudah bersusah payah menginput (injek) datanya di Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Secara fungsional atau operasional di sekolah, para tenaga honorer tersebut selama ini terbukti benar-benar dibutuhkan keberadaannya di tiap sekolah dalam rangka menunjang kelancaran pelayanan.
Karena itu, Ketua Komisi I DPRD Banten ini minta kebijakan yang berdampak luas, terutama nasib warga agar mempertimbangkan aspek kemanusiaan di tengah situasi ekonomi warga yang sedang kekurangan.
Jazuli Abdilah mengatakan, di tingkat pusat, Menpan RB kini tengah mengevaluasi kebijakan penghapusan tenaga honorer yang semula diberlakukan tanggal 28 November 2023.
“Hal ini malah jangan sampai terjadi di Provinsi Banten. Terlebih Pemprov Banten telah bersepakat untuk tetap mempertahankan tenaga honorer,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Honorer Banten Taufik Hidayat mengatakan ada 171 orang yang mengadu berkaitan dengan pemberhentian sepihak oleh sekolah.
Para honorer yang diberhentikan secara sepihak terdiri dari tata usaha (TU), tenang teknis, pegawai kebersihan, guru, dan lainnya.
Mereka telah menerima surat keputusan (SK) perpanjangan dari kepala dinas pendidikan per 1 Januari sampai 31 Desember 2023, tetapi, di tengah jalan diberhentikan. Tenaga honorer yang diberhentikan telah bekerja di sekolah puluhan tahun.
“Mereka telah mengabdi di sekolah selama 22 tahun. Sekolah SMA dan SMK di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Banten,” kata dia.
Dia menilai proses pemberhentian yang dilakukan dinas pendidikan berserta jajarannya tidak mencerminkan perikemanusiaan. (INR)
Editor Iman NR