KPK Tetapkan Hakim Agung MA Tersangka Suap Rp2,5 Miliar
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022) menetapkan SD, Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) dan 9 tersangka lainnya dalam kasus korupsi pengurusan perkara di MA yang sementara itu diduga berbiaya lebih Rp2,5 miliar.
Kesepuluh tersangka itu adalah SD (Hakim Agung MA), ETP (Hakim Panitera MA), DY (Panitera MA), MH (PNS MA), RD (PNS MA), AB (PNS MA), YP (pengacara), ES (Pengacara), HT (Debitur Koperasi ED) dan EDKS (debitur Koperasi ED).
“Kami mengimbau kepada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SD, RD, EDKS dan HT untuk hadir di KPK secepatnya,” kata Firli Bahuri, Ketua KPK dalam Chanel Youtube KPK RI yang dikutip MediaBanten.Com.
Kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di MA ini berawal dari informasi yang menyebutkan, terjadi penyerahan uang kepada hakim agung atau orang yang mewakilinya di sebuah hotel di Bekasi, Rabu (21/9/2022).
Ternyata, uang itu diserahkan dari pengacara kepada DY, Panitera MA sebagai representasi dari SD, Hakim Agung MA.
Kamis (22/9/2022), Tim KPK mengamankan DY dan menyita uang tunai 250.000 dolar Singapura. Satu tim KPK lainnya mengamankan YP di Semarang, kemudian dibawa ke Gedung KPK.
Tak lama, AB, PNS di MA mendatangi KPK dan menyerahkan uang tunai Rp250 juta yang diduga merupakan bagian dari suap pengurusan perkara tersebut.
“Dari keterangan dan bukti-bukti yang diperoleh KPK, status kasus dinaikan menjadi penyidikan dan menetapkan 10 orang sebagai tersangka,” kata Firli.
Kasus dugaan suap ini bersumber dari gugatan perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam ED di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Kasus perdata diajukan HT dan Edks sebagai debitur Koperasi ED melalui kuasa hukum YP dan YS.
Pengadilan tingkat negeri dan tinggi di Semarang telah mengeluarkan putusan, namun kedua pengacara tidak puas atas putusan tersebut. Keduanya menginginkan HT dan Edks dinyatakan pailit dalam kasus pinjaman Koperasi ED.
Tahun 2022, pengajuan kasasi HT dan EDKS dengan kuasa hukum YP dan YS. Diduga YP dan YS melakukan pertemuan dan komunikasi di MA RI untuk mendapatkan orang yang dinilai mampu menjadi penghubung dengan majelis hakim yang bisa mengkondisikan sesuai keinginan.
DY diberikan sejumlah uang. DY mengajak MH dan ETP untuk menjadi penghubung. DY dan kawan-kawan representasif dari SD untuk menerima uang dari pihak-pihak yang mengurus perkara di MA.
Sumber dana berasal dari HT dan EDKS. Jumlah uang diserahkan tunai pada DY sebanyak 200.500 dolar Singapura atau Rp2,5 miliar. Uang itu sudah didistribusikan antara lain DY menerima Rp250 juta dan SD menerima Rp800 juta melalui ETP.
Pemberian uang itu untuk hakim agung agar majelis hakim agung memutuskan sesuai pesanan, yaitu HT dan Edks dinyatakan pailit. (Chanel Youtube KPK RI / Editor: Iman NR)